Amnesty Ajukan Permohonan Informasi ke Polda Papua Barat soal Proses Hukum Kasus Penembakan Warga

Ilustrasi penembakan. (Dok.Shutterstock)
banner 120x600

Permohonan informasi diajukan Amnesty International Indonesia untuk menagih transparansi penanganan kasus penembakan warga di Manokwari. KI Papua Barat menegaskan langkah ini sah dan diatur dalam UU KIP serta PERKI No.1 Tahun 2013.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Amnesty International Indonesia secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Barat terkait perkembangan proses hukum kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Manokwari. Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

banner 325x300

Permohonan informasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/AI–Polda Papua Barat/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Surat itu dikirim dari kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Amnesty International Indonesia meminta informasi terkait perkembangan proses hukum kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Amir Hidayat Sianturi, yang terjadi di Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 30 Desember 2024.

Amnesty menjelaskan bahwa informasi yang diminta meliputi penanganan perkara dan perkembangan proses hukum oleh Kepolisian Daerah Papua Barat. Informasi tersebut dinilai penting untuk digunakan publik sebagai alat ukur akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum.

“Permintaan informasi ini merupakan bagian dari akses masyarakat sipil terhadap informasi perkembangan laporan yang dimiliki badan publik, dalam hal ini Kepolisian Daerah Papua Barat,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Amnesty International Indonesia juga menegaskan bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Surat permohonan informasi ini turut ditembuskan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Papua Barat, serta Ketua Komisi Informasi Publik Papua Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Papua Barat, Andi Sastra Beni Saragih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat permohonan informasi dari Amnesty International Indonesia.

“Benar, Komisi Informasi Papua Barat telah menerima surat permohonan informasi tersebut. Permohonan ini merupakan mekanisme resmi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Andi.

Menurut Andi, permohonan informasi publik merupakan hak warga negara dan organisasi masyarakat sipil untuk mengetahui proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam penanganan dan penyelesaian kasus hukum.

Ia menegaskan, permohonan informasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan akuntabilitas aparat penegak hukum.

“Ini bagian dari kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, jelas Andi, mekanisme permohonan informasi ini juga sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur bahwa pemohon berhak menempuh jalur Komisi Informasi apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana,” kata Andi.

Kasus penembakan yang menewaskan Amir Hidayat Sianturi sebelumnya mendapat perhatian luas publik. Aparat kepolisian diketahui telah melakukan langkah penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, termasuk penempatan khusus. Namun demikian, masyarakat masih menantikan kejelasan terkait perkembangan proses pidana dan pertanggungjawaban hukum secara terbuka.

Dengan adanya permohonan informasi ini, Amnesty International Indonesia berharap Polda Papua Barat dapat memberikan informasi secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *