banner 468x60 *** banner 468x60 ***

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Normal Usai Dirut Mundur

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tiga kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tiga kanan) dan jajaran pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/01/2026). OJK memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan normal. (Dok. OJK)
banner 120x600

OJK akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama BEI untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, stabilitas operasional, serta mempercepat reformasi pasar modal Indonesia.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin operasional Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan normal pascapengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman. OJK juga akan segera menunjuk pelaksana tugas Direktur Utama BEI.

banner 325x300

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan OJK menghargai keputusan Iman Rachman untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BEI. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.

“OJK memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di BEI,” kata Inarno dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Inarno juga mengimbau para investor di pasar modal untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika yang terjadi.

Selain itu, kata Inarno, OJK akan mengambil peran utama dalam proses reformasi pasar modal Indonesia dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah ditetapkan bersama Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal.

Langkah-langkah tersebut antara lain penerapan ketentuan transparansi pemegang saham di bawah 5 persen, peningkatan ketentuan free float saham menjadi 15 persen, pelaksanaan demutualisasi pasar modal Indonesia, serta penguatan penegakan hukum dan tata kelola di pasar modal.

“OJK akan mengawal concern yang disampaikan oleh MSCI dan diharapkan dapat diselesaikan sebelum Mei 2026. Kami juga akan berkantor di Bursa Efek Indonesia,” ujar Inarno. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *