Konflik, minim guru, dan kebijakan seragam membuat krisis pendidikan Papua kian dalam.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Sekitar 700 ribu anak di Tanah Papua dilaporkan tidak mengenyam pendidikan, baik karena putus sekolah maupun sama sekali tidak pernah mengakses layanan pendidikan formal.
Angka ini menjadi sinyal keras kegagalan negara menjamin hak dasar anak-anak Papua di tengah konflik, keterbatasan infrastruktur, dan kebijakan pendidikan yang belum berpijak pada realitas lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Informasi itu, menurut Tito, diperoleh dari Bupati Manokwari Hermus Indou di Papua dan masih memerlukan verifikasi lanjutan.
“Tapi prinsipnya, kalau ada anak yang tidak sekolah, aksesnya harus diupayakan,” ujar Tito dikutip Tempo.
Meski demikian, temuan tersebut sejalan dengan hasil riset akademik. Peneliti demografi Universitas Papua mencatat, pada 2023 terdapat 639.805 anak di enam provinsi Papua yang tidak bersekolah. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat jika tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan.
Agus Irianto Sumule, peneliti demografi Unipa, menilai persoalan pendidikan di Papua bersifat struktural dan saling berkaitan. Selain kondisi geografis ekstrem, distribusi guru yang timpang dan minimnya sekolah menjadi persoalan kronis. Dari lebih 8.000 kampung di Papua, hanya sekitar 3.000 yang memiliki sekolah dasar.
Konflik bersenjata turut memperparah situasi. Di sejumlah wilayah seperti Nduga, Intan Jaya, dan Pegunungan Bintang, aktivitas belajar-mengajar kerap terhenti karena guru ditarik keluar dan warga mengungsi. Anak-anak kehilangan sekolah, sementara bangunan pendidikan terbengkalai.
“Jika praktik dan kebijakan ini tidak berubah, pada 2030 akan ada sekitar 1 juta anak Papua yang tidak memperoleh akses pendidikan,” kata Agus Sumule.
Masalah pendidikan di Papua sejatinya sudah lama menjadi perhatian negara. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua—yang diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021—secara tegas menempatkan pendidikan sebagai sektor prioritas.
Dalam aturan itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana otonomi khusus (otsus) dengan mandat utama meningkatkan kualitas sumber daya manusia orang asli Papua, termasuk melalui pendidikan.

Dana otsus mengalir dalam jumlah besar setiap tahun ke provinsi-provinsi di Papua. Namun realisasi di lapangan kerap tak sebanding dengan besarnya anggaran. Kekurangan guru, rendahnya sertifikasi pendidik, minimnya sekolah, hingga tingginya angka putus sekolah masih menjadi masalah kronis.
Bagi Agus, persoalannya bukan semata-mata pada besaran anggaran, melainkan juga pada desain kebijakan yang tak sepenuhnya berpijak pada kondisi sosial dan keamanan Papua.
“Kebijakan pendidikan kita masih terlalu seragam, padahal konteks Papua sangat berbeda,” katanya.
Berbagai model pendidikan alternatif mulai diuji, termasuk Sekolah Satu Hari (SSH) yang mengintegrasikan pembelajaran dengan pemenuhan gizi dan pembinaan karakter. Namun peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Cahyo Pamungkas, menilai model ini sulit diterapkan di wilayah konflik karena faktor keamanan.
Untuk wilayah rawan konflik, Cahyo menyarankan model pendidikan berbasis budaya dan adat, termasuk penggunaan bahasa lokal sebagai bahasa pengantar. Model ini dinilai lebih diterima masyarakat dan memungkinkan guru orang asli Papua mengajar di zona konflik. “Ini pernah berhasil diterapkan di Pegunungan Bintang,” ucap Cahyo.
Di sisi lain, TNI Angkatan Darat mengklaim turut berkontribusi menjaga keberlangsungan pendidikan melalui program TNI AD Mengajar. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono menegaskan bahwa peran prajurit bersifat pendamping, bukan pengganti guru.
Peneliti isu Papua Adriana Elisabeth mengapresiasi langkah tersebut, tapi mengingatkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah sipil. “Ada batas yang tidak bisa digantikan oleh militer,” tuturnya.
Lebih jauh, Adriana menegaskan, pendidikan di Papua tak bisa dilepaskan dari penyelesaian konflik bersenjata. Selama konflik berlangsung, anak-anak akan terus kehilangan sekolah akibat pengungsian dan rusaknya infrastruktur.
“Akar persoalan Papua adalah konfliknya. Itu yang harus diselesaikan lebih dulu,” kata Adriana.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayanti, menyebut tingginya angka anak tidak sekolah di Papua sebagai alarm serius pengabaian hak konstitusional. Negara, kata dia, tidak boleh terus absen di tengah krisis pendidikan yang berlangsung puluhan tahun.
Para peneliti sepakat, pendidikan di Papua tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian konflik bersenjata dan keberanian mengubah desain kebijakan. Tanpa itu, sekolah akan terus tutup, guru enggan bertugas, dan anak-anak Papua kembali kehilangan masa depan mereka. (pbn)


***
***





