Pemprov Papua Barat diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengendalian intern, serta memulihkan seluruh potensi kerugian daerah ke kas daerah.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat memberikan 11 catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Catatan tersebut disampaikan Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat setelah mencermati 13 temuan strategis BPK terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua Panja DPRP Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan sebagian besar temuan BPK menunjukkan pola persoalan yang berulang, yakni lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), rendahnya kepatuhan administrasi, serta lemahnya proses verifikasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagian besar temuan BPK memiliki pola permasalahan yang sama, yaitu lemahnya sistem pengendalian intern, rendahnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lemahnya verifikasi administrasi,” kata Imam di Manokwari, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, catatan pertama DPRP menitikberatkan pada perlunya penguatan SPIP agar mampu mencegah kesalahan administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
DPRP menilai fungsi pengawasan yang dilakukan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Inspektorat perlu diperkuat sehingga risiko dapat dideteksi sejak tahap perencanaan.
Catatan kedua menyangkut kualitas perencanaan dan penganggaran yang dinilai belum optimal. Hal itu ditandai dengan masih ditemukannya kesalahan klasifikasi belanja serta lemahnya verifikasi dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah.
Selain itu, DPRP juga menyoroti rendahnya kepatuhan administrasi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
Pengelolaan hibah dan bantuan sosial, mulai dari proses perencanaan, verifikasi penerima, penyaluran hingga pertanggungjawaban, juga dinilai masih memerlukan pembenahan.
DPRP turut mencatat pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum berjalan optimal sehingga proses pengendalian dan penjaminan mutu penyusunan APBD belum efektif.
Catatan berikutnya menyangkut lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian proyek.
Menurut Imam, tindak lanjut atas temuan BPK tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.
“Sanksi kontraktual juga belum diterapkan secara konsisten sehingga menunjukkan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujarnya.
Selain enam catatan utama tersebut, DPRP juga menyoroti sejumlah persoalan teknis, antara lain pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun maupun meninggal dunia, indikasi pembayaran ganda belanja barang dan jasa, belum disalurkannya bagi hasil pajak air permukaan kepada pemerintah kabupaten, penatausahaan kas daerah yang belum tertib, serta pengelolaan aset daerah yang masih perlu dibenahi.
DPRP meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah ke kas daerah sesuai ketentuan.
Imam berharap penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dijadikan sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah, sekaligus dilaporkan secara berkala kepada DPRP Papua Barat.
“Ada 11 catatan dari temuan BPK atas LHP APBD 2025 yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” katanya. (pbn)







