Realisasi pendapatan mencapai 93,19 persen dari target, sementara SiLPA tercatat Rp237,33 miliar.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) dalam rapat paripurna yang digelar di Manokwari, Senin (3/8/2026).
Dalam pidato pengantarnya, Dominggus mengungkapkan realisasi pendapatan APBD Papua Barat tahun 2025 mencapai Rp3,38 triliun atau 93,19 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,63 triliun.
“Pendapatan APBD kurang Rp247,60 miliar atau hanya mencapai 93,19 persen dari total target sepanjang tahun 2025,” kata Dominggus.
Menurutnya, pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp2,88 triliun atau 94,86 persen dari target. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp366,80 miliar atau 80,11 persen dari target Rp457,86 miliar.
Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa hibah terealisasi sebesar Rp135,34 miliar atau 99,85 persen dari target.
“Pendapatan transfer masih menjadi komponen penopang fiskal APBD paling signifikan,” ujarnya.
Dominggus menjelaskan, PAD bersumber dari pajak daerah sebesar Rp192,30 miliar, retribusi daerah Rp33,03 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp79 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp62,45 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer terdiri atas dana bagi hasil pajak Rp168,67 miliar, dana bagi hasil migas Rp254,11 miliar, dana bagi hasil lainnya Rp1,09 miliar, dana alokasi umum Rp473,75 miliar, dana alokasi khusus Rp7,52 miliar, dan dana otonomi khusus sebesar Rp1,98 triliun.
Pada sisi belanja, realisasi APBD Papua Barat tahun 2025 mencapai Rp2,26 triliun atau 83,08 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,72 triliun.
Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,77 triliun, yang terdiri atas belanja pegawai Rp483,13 miliar, belanja barang dan jasa Rp984,27 miliar, belanja hibah Rp307,28 miliar, serta belanja bantuan sosial Rp3,66 miliar.
Adapun belanja modal terealisasi sebesar Rp446,11 miliar, mencakup belanja tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.
Selain itu, belanja transfer mencapai Rp1,01 triliun atau 97,48 persen dari anggaran, yang terdiri atas transfer bagi hasil pendapatan sebesar Rp105,02 miliar dan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp910,53 miliar.
Dominggus juga menyampaikan penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp130,95 miliar, sehingga APBD Papua Barat menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp237,33 miliar.
Menurutnya, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan keuangan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja keuangan pemerintah kepada masyarakat selama satu tahun anggaran,” katanya.
Ia berharap DPR Papua Barat dapat membahas dan menelaah Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui persetujuan bersama.
Pada kesempatan itu, Dominggus juga mengajak masyarakat terus meningkatkan kepatuhan membayar pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Membayar pajak adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan Papua Barat menuju provinsi yang aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri,” ujarnya. (pbn)







