Natal 2025, 676 Warga Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Remisi

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat dalam kegiatan yang berlangsung di Manokwari, Kamis (25/12/2025). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Empat narapidana langsung bebas, mayoritas lainnya mendapat pengurangan masa pidana hingga dua bulan

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 676 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

banner 325x300

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat, Hensah, mengatakan bahwa penerima remisi khusus Natal merupakan warga binaan berstatus narapidana dan beragama Kristiani yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Hensah di Manokwari, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, penerima remisi khusus Natal 2025 berasal dari delapan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, baik lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Delapan UPT tersebut meliputi Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 248 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 195 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 36 orang, dan Lapas Kelas III Teminabuan 42 orang. Selanjutnya, Lapas Kelas III Kaimana 32 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 29 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari 12 anak, serta Rutan Teluk Bintuni sebanyak 82 orang.

“Seluruh warga binaan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hensah.

Ia menambahkan, dari total 676 penerima remisi, sebanyak empat warga binaan memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas. Sementara 672 warga binaan lainnya menerima remisi khusus I berupa pengurangan masa pidana.

Adapun besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, yakni remisi 15 hari kepada 142 orang, satu bulan kepada 460 orang, satu bulan 15 hari kepada 60 orang, serta dua bulan kepada 10 orang.

“Empat warga binaan yang langsung bebas masing-masing tiga orang dari Lapas Manokwari dan satu orang dari Lapas Sorong,” ujarnya.

Hensah berharap, kebijakan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi tata tertib, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas dan rutan.

Saat ini, jumlah total warga binaan pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya tercatat sebanyak 1.604 orang, terdiri atas 1.317 narapidana dan 287 tahanan.

“Bukan hanya pemerintah, keluarga di rumah juga berharap agar kalian semua dapat segera kembali dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Hensah. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *