Lima organisasi bantuan hukum tangani perkara litigasi dan nonlitigasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah melalui Kementerian Hukum Papua Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp124.700.000 untuk pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang tahun 2025.
Realisasi anggaran tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Manokwari, Senin (22/12/2025).
Piet menjelaskan, anggaran bantuan hukum tersebut disalurkan melalui lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, baik untuk penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk wilayah Sorong, realisasi bantuan hukum disalurkan kepada empat OBH, yakni POSBAKUMADIN Sorong dan PERADI Sorong masing-masing sebesar Rp48.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi 35 orang. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menerima Rp2.700.000 untuk bantuan hukum nonlitigasi dan Rp12.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi empat orang, sementara LBH Pelita Keadilan Tifa memperoleh Rp6.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi tiga orang.
Sementara di Kabupaten Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti merealisasikan bantuan hukum litigasi sebesar Rp8.000.000 untuk empat orang penerima manfaat.
“Realisasi bantuan hukum litigasi mencapai 97,6 persen, yakni sebesar Rp122.000.000 dari total anggaran Rp125.000.000. Sedangkan bantuan hukum nonlitigasi baru terealisasi 33,33 persen, atau Rp2.700.000 dari pagu anggaran Rp8.100.000,” jelas Piet.
Ia berharap ke depan semakin banyak OBH yang mendaftar dan terverifikasi, khususnya di kabupaten dan kota yang saat ini belum memiliki OBH, sehingga akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum dapat semakin merata dan optimal. (pbn)


***
***





