Program Papua Barat Cerdas alokasikan Rp100 juta per mahasiswa per tahun, penerima wajib kembali mengabdi di daerah.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah Provinsi Papua Barat menyiapkan program beasiswa khusus pendidikan kedokteran bagi orang asli Papua (OAP) guna mengatasi kekurangan tenaga dokter, terutama di wilayah terpencil.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba mengatakan beasiswa tersebut merupakan bagian dari Program Papua Barat Cerdas dengan dukungan biaya sekitar Rp100 juta per orang per tahun.
“Setiap penerima wajib menandatangani surat perjanjian bermeterai sebagai komitmen untuk kembali dan mengabdi di Papua Barat setelah menyelesaikan pendidikan,” kata Barnabas di Manokwari, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, penandatangan kerja sama berdasarkan hasil evaluasi pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan program tahun sebelumnya, karena kebanyakan penerima bantuan pendidikan tidak kembali ke daerah asal setelah lulus.
Beasiswa pendidikan dokter khusus OAP saat ini dalam tahap penyusunan standar operasional prosedur (SOP), termasuk penentuan kuota penerima yang akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta jumlah pendaftar.
“Setelah semua selesai, kami lakukan sosialisasi, baru dibuka untuk pendaftaran. Mulai jalan April 2026,” kata dia.
Barnabas menjelaskan beasiswa kedokteran hanya diberikan kepada mahasiswa OAP yang berstatus aktif kuliah dengan melampirkan surat keterangan dari kampus masing-masing, kartu mahasiswa dan transkrip nilai.
Pemerintah provinsi juga telah berkoordinasi dengan tujuh kabupaten terkait penempatan lulusan kedokteran yang menerima bantuan biaya pendidikan untuk mengisi kekosongan tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.
“Karena biaya pendaftaran awal masuk kuliah tidak ditanggung pemerintah provinsi,” kata Barnabas.
Ia mencontohkan Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan yang hingga kini masih kekurangan tenaga dokter di puskemas, sehingga membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah setempat untuk menjawab permasalahan dimaksud.
“Sekali lagi saya tekankan, penerima harus tanda tangan perjanjian. Sebab, tahun-tahun sebelumnya, sudah biayai, tapi setelah lulus tidak mau kembali mengabdi,” ujar Barnabas. (pbn)


***
***





