Razia di dua lokasi ungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, aparat lakukan pembinaan dan imbau masyarakat aktif melapor.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari dua kios dalam operasi razia sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Prabu Utama, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari dua kios yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, sehingga kami mengambil tindakan penyitaan,” kata Prabu Utama di Manokwari, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasi yang digelar pada Senin (13/4) malam, tim Satresnarkoba terlebih dahulu memeriksa sebuah kios di kawasan Marina Amban dan menyita sejumlah barang bukti, seperti anggur api, anggur merah, vodka, dan bir.
Tim kemudian melanjutkan razia ke kawasan Taman Ria Wosi dan kembali menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Captain Morgan, minuman impor, vodka, berbagai merek bir kaleng, serta anggur.
“Selain menyita barang bukti, kami juga mendata identitas para penjual serta memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin,” ujarnya.
Menurut dia, razia miras merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan di Manokwari tetap kondusif, terutama dari potensi gangguan akibat konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pusat panggilan (call center) 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal, termasuk konsumsi miras yang menimbulkan gangguan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena melanggar peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk mencegah peredaran minuman oplosan.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan mengawasi jumlah botol dan karton yang masuk. Para penjual juga diwajibkan memiliki izin serta melaporkan setiap transaksi penjualan kepada pemerintah.
“Setiap penjualan miras juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen,” ujar Hermus. (pbn)


***
***





