Penguatan legislasi daerah didorong untuk ciptakan regulasi yang selaras dan berkualitas
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mencatat telah mengharmonisasi sebanyak 123 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sepanjang tahun 2025, sebagai upaya memperkuat kualitas legislasi daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Jumpa Pers Capaian Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Aula Kemenkum Papua Barat, Manokwari, Senin (22/12/2025).
Hingga 22 Desember 2025, harmonisasi dilakukan terhadap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah di dua provinsi tersebut.
Dari total 123 rancangan, sebanyak 43 rancangan berasal dari Provinsi Papua Barat yang terdiri atas 17 Raperda dan 26 Raperkada. Sementara itu, Provinsi Papua Barat Daya mengajukan 80 rancangan, dengan rincian 39 Raperda dan 41 Raperkada.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Papua Barat memastikan setiap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Papua Barat dalam mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Sinergi ini penting untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab dinamika pembangunan di Papua Barat,” ujarnya. (pbn)


***
***





