DPRP Papua Barat menegaskan pembahasan KUA–PPAS tidak boleh molor agar penetapan APBD 2026 berjalan sesuai jadwal dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD 2026 sebelum batas waktu pembahasan berakhir pada 31 November 2025.
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan pihaknya telah dua kali menyurati TAPD untuk meminta penyerahan dokumen tersebut, namun hingga memasuki pekan kedua November belum juga mendapat tanggapan.
“Kami sudah dua kali menyurat ke TPAD, tapi sampai pekan kedua November kami belum ada jawaban,” kata Orgenes di Manokwari, Senin (10/11/2025).
Menurut dia, DPRP membutuhkan waktu yang cukup untuk menelaah dan membahas rancangan KUA–PPAS sebelum disepakati bersama dan ditetapkan menjadi APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
APBD merupakan instrumen penting dalam merealisasikan program pembangunan daerah, terutama menjawab kebutuhan masyarakat sehingga sangat diperlukan adanya transparansi dan koordinasi sejak awal.
“Pembahasan itu tidak bisa tergesa-gesa, paling cepat satu minggu. Tidak bisa pakai alasan sudah dateline, jadi hanya satu atau dua hari saja dibahas,” ujarnya.
Orgenes mengingatkan, akan ada sanksi administratif apabila pemerintah provinsi mengabaikan batas waktu pembahasan hingga penetapan APBD induk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eksekutif juga wajib menyerahkan dokumen terkait realisasi penyerapan APBD 2025 kepada DPRP Papua Barat sebagai bahan evaluasi dan rujukan dalam penyusunan program serta alokasi anggaran pada APBD 2026.
“Kalau keterlambatan itu disebabkan oleh eksekutif, maka eksekutiflah yang menanggung sanksi administrasinya. Kami sudah ingatkan berulang-ulang,” ucap Orgenes.
Dalam waktu dekat, kata dia, agenda yang dilaksanakan oleh DPRP Papua Barat antara lain, menggelar rapat paripurna pengusulan nama wakil ketua III, dan penyampaian program legislasi daerah tahun 2026.
“Ada dua agenda yang dalam waktu dekat kami akan lakukan,” ucap Orgenes.
Perlu diketahui, ABPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami pengurangan Rp200,32 miliar dari total pagu sebanyak Rp3,57 triliun.
Hal itu sesuai kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. (pbn)







