JJR ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja alat tulis kantor tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp4,54 miliar. Penyidik membuka kemungkinan tersangka lain.
Papuabaratnews.id, Sorong –- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja alat tulis kantor (ATK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar mengatakan mantan bendahara BPKAD Kota Sorong berinsial JJR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Asas kecukupan alat bukti telah terpenuhi, sehingga JJR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” Agustiawan di Sorong, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kegiatan belanja barang dan jasa ATK serta penyediaan barang cetakan di lingkungan BPKAD Kota Sorong dengan alokasi anggaran melalui APBD tahun 2017 mencapai Rp8,03 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan belanja ATK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp4,54 miliar.
“Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengelolaan dan realisasi belanja barang dan jasa di lingkungan BPKAD,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong.
“Penahanan JJR berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penahanan nomor PRINT-04/R.2.1/Fd.2/11/2025,” katanya.
Dia juga memastikan proses penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru adanya keterlibatan pihak-pihak dimaksud.
Dua tersangka yang telah ditahan oleh Kejati Papua Barat pada 6 November 2025, yaitu mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinsial HJT dan satu pegawai berinisial BEPM. (pbn)


***
***





