banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Kejati Papua Barat Fasilitasi 13 Anak Rentan Peroleh Hak Perwalian

Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat foto bersama Yayasan Semi Metta Manokwari usai sidang putusan penetapan hak perwalian 13 anak rentan di Pengadilan Negeri Manokwari. (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memfasilitasi 13 anak rentan di Kabupaten Manokwari untuk memperoleh kepastian hukum berupa penetapan hak perwalian melalui putusan pengadilan.

Plh Kepala Kejati Papua Barat Muslikhuddin mengatakan keberhasilan pengajuan hak perwalian tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan pengadilan negeri setempat.

banner 325x300

“Putusan Pengadilan Negeri Manokwari soal perwalian 13 anak rentan diserahkan kepada Yayasan Semi Metta Manokwari,” kata Muslikhuddin di Manokwari, Selasa (2/9/2025).

Dia menjelaskan upaya membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam mendapatkan pelayanan hukum, merupakan bagian dari tugas bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejaksaan.

Belasan anak tersebut masuk dalam kategori rentan karena tidak lagi memiliki orang tua kandung, sedangkan keluarga terdekat mereka mengalami keterbatasan mengurus administrasi hukum.

“Anak-anak ini belum memiliki wali sah, sehingga kami ajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan agar hak mereka terlindungi secara hukum,” ucapnya.

Menurut dia penetapan perwalian sangat penting agar anak-anak rentan memiliki kepastian hukum untuk mengakses pendidikan, kesehatan, maupun hak-hak keperdataan lainnya sebagai warga negara.

Hak perwalian memudahkan proses pengurusan dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi anak-anak rentan.

“Jumlah anak rentan yang kami perjuangkan hak perwaliannya, sebanyak 14 anak. Satu anak peroleh hak perwalian pada Bulan Juli 2025,” ucap Muslikhuddin.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi transformasi kejaksaan yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif ketika menangani permasalahan hukum bagi anak-anak rentan.

Upaya mengajukan hak penetapan perwalian yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak,” kata Dominggus. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *