banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Indikasi Pelanggaran HAM Penanganan Demonstrasi Bubarkan DPR

Polisi menembakkan gas air mata untuk menghalau massa aksi saat bentrok dengan aparat keamanan di kawasan Pejompongan, Jakarta, 28 Agustus 2025. (Tempo/Martin Yogi Perdamean)
banner 120x600

Polisi makin eksesif menangani demonstrasi pembubaran DPR. Berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Papuabaratnews.id, Jakarta –  Kepala Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar patroli berskala besar. Sedikitnya 350 personel bersenjata lengkap dikerahkan setelah gelombang unjuk rasa berakhir ricuh pada 28-31 Agustus 2025.

banner 325x300

Soal ratusan pasukan itu, menurut Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Gede Wijatmika, sebagai cara polisi meredakan kerusuhan. “Semoga situasi kembali normal, masyarakat bisa kembali tenang dan beraktivitas dengan lancar,” katanya pada Senin (1/9/2025).

Demonstrasi menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat meluas ke pelbagai daerah. Pada Senin, sekolah menggeser kegiatan belajar-mengajar di rumah. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkans surat edaran karyawan perusahaan di titik-titik demonstrasi work from home.

Ketegangan di Jakarta mulai terasa pada 25 Agustus 2025. Ribuan pengunjuk rasa mengepung gedung parlemen. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya membatalkan keputusan tentang kenaikan uang tunjangan yang diterima anggota DPR.

Pada demonstrasi 28 Agustus 2025, kendaraan taktis Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online. Para pengemudi mengejar kendaraan taktis itu hingga ke Markas Komando Brimod di Kwitang, Jakarta Pusat. Masa juga mendatangi markas Polda Metro Jaya.

Polisi menghalau pengunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta,25 Agustus 2025. (Antara/Bayu Pratama S.)

Para pengemudi menuntut keadilan. Mereka ingin tujuh polisi yang mengendarai kendaraan taktis itu dihukum seberat-beratnya.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan membuat peserta demonstrasi mengejar polisi penembak yang diduga berasal dari gedung di sekitar Markas Komando Brimob. Mereka mengeluarkan perabot kantor kemudian membakarnya.

Di media sosial, muncul narasi penjarahan. Para aktivis media sosial yang menemani para demonstran menunjukkan bukti-bukti massa demonstran tak menjarah pertokoan atau perkantoran.

Namun, kericuhan kadung menjalar. Beberapa orang merusak dan membakar fasilitas publik, seperti halte dan taman.

Hari berikutnya, massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sahroni adalah politikus Partai NasDem yang menyebut para penuntut pembubaran DPR sebagai “orang tertolol sedunia”. Ratusan orang menghancurkan mobil dan menjarah isi rumah.

Massa juga meragsek ke rumah Eko Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), politikus Partai Amanat Nasional. Permintaan maaf keduanya tak mencegah penjarahan. Eko dan Uya meledek tuntutan penghentian kenaikan tunjangan anggota DPR dengan berjoget.

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Bintaro, Tangerang Selatan, tak luput dari penjarahan. Beberapa pernyataan Sri Mulyani dianggap melukai publik, terutama ketika ia berbicara tentang gaji guru dan dosen. Sri Mulyani bertanya tanpa penjelasan apakah gaji guru mesti ditanggung keuangan negara.

Hingga 1 September 2025, polisi telah menangkap 1.240 orang yang dianggap sebagai perusuh. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi sebanyak 22 orang positif menggunakan narkoba. “Sebanyak 14 orang positif sabu, tiga orang positif ganja, dan lima orang positif benzoat,” katanya.

Selain itu, polisi menerima sembilan laporan pidana dan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. “Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kerusuhan juga berdampak pada kerusakan fasilitas umum, dari halte Transjakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar. “Belasan polisi mengalami luka-luka akibat lemparan batu hingga bom molotov,” kata Ade Ary.

Korban masyarakat sipil jauh lebih banyak. Hingga 1 September setidaknya 11 orang di Jakarta, Makassar, Yogyakarta, meninggal. Mereka tewas akibat kekerasan aparat kepolisian, terjatuh dari gedung tinggi karena terjebak dalam bangunan yang terbakar, hingga korban salah sasaran massa demonstrasi.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pengunjuk rasa yang bertindak anarkistis.

Polisi berusaha mengamankan seorang mahasiswa Aliansi BEM se-Bogor saat unjuk rasa di Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, 28 Agustus 2025. (Antara/Arif Firmansyah)

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit mengizinkan polisi di lapangan menggunakan peluru karet untuk menangani massa yang anarkistis. “Jangan ragu-ragu, apalagi jika sudah masuk markas, asrama, melakukan pembakaran, tembak pakai peluru karet,” ujar Listyo Sigit.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Arief Wicaksono Suditomo mengatakan polisi harus bisa membedakan penanganan antara unjuk rasa dan kerusuhan. “Perintah Pak Presiden harus dimaknai agar kerusakan tidak menyebar luas,” ujar Arief.

Arief meminta polisi tak memakai peluru karet untuk menembak mereka yang dianggap perusuh. Sebab, kata dia, dalam kerumunan polisi bisa salah sasaran membedakan perusuh dan demonstran. Pemakaian kekerasan juga bisa memicu kemarahan publik lebih luas.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Ary khawatir perintah Kapolri diinterpretasikan secara subyektif oleh petugas di lapangan. Apalagi saat ini polisi sedang tersudut setelah kematian Affan Kurniawan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan penggunaan peluru karet dalam penanganan unjuk rasa berbahaya. Meski tak mematikan, namun bisa menimbulkan luka fatal jika mengenai area vital.

Semestinya, kata Usman, polisi profesional menangani demonstrasi. “Kalau pengunjuk rasa sudah ditangkap, ya, jangan dipukuli. Itu penyiksaan, pelanggaran berat HAM.”

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah juga menemukan indikasi excessive use of force (penggunaan kekuatan berlebih) oleh aparat dalam penanganan unjuk rasa. “Terutama dalam hal penggunaan gas air mata,” ujarnya. “Kami masih mengkaji ihwal pelanggaran ini.”

Komnas HAM mendorong Polda Metro Jaya untuk lebih profesional, akuntabel, dan transparan, serta membedakan perlakuan terhadap pengunjuk rasa dan penjarah. “Berikan akses bantuan hukum bagi setiap orang yang ditangkap dan ditahan,” kata Anis. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *