banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Penulis Opini Detikcom Mengaku Diintimidasi Setelah Menerbitkan Artikel Jenderal

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. (Dok Shutterstock.com)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Media nasional, detikcom, menghapus artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” Artikel tersebut tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025. Redaksi detikcom menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.

“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat (23/5/2025).

banner 325x300

Melansir Tempo, pihaknya telah menghubungi editor detik.com, Sudrajat, pada Jumat (23/5/2025). Sudrajat menjelaskan peristiwa itu tapi ia tak mengizinkan pernyataannya dikutip. Meski demikian, Detik.com memastikan bahwa redaksi telah menghapus tulisan opini YF atas permintaan penulis.

Detik.com menyangkal pernyataan mereka sebelumnya yang menyebut penghapusan artikel itu karena rekomendasi dari Dewan Pers. “Kami mohon maaf atas keteledoran ini,” kata Detik.com dalam situs mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penulis diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.

Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detik.com karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers. Redaksi Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers, namun belum ada surat resmi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers hingga saat ini.

Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan kejadian ini adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara. Artikel tersebut merupakan opini kritis terhadap keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.

“AJI menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu, dan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional,” kata dia dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Erick, AJI mengecam keras segala bentuk pembungkaman, baik terhadap warga sipil maupun jurnalis. AJI, kata Erick, mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menghentikan tindakan represif yang melanggar konstitusi. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *