banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Permohonan Informasi Dikabulkan Seluruhnya, Majelis Perintahkan PPID Utama dan Sekretariat DPRP Papua Barat Berikan Informasi Pengadaan Barjas

Ketua KIP Papua Barat Andi Sastra Beni Saragih (kanan) saat membacakan putusan sengketa informasi antara PKN dan PPID Utama/PPID Sekretariat DPRP Papua Barat di Manokwari, Senin (24/3/2025). (Papuabaratnews.id/Sam Sirken)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat memutuskan mengabulkan permohonan informasi untuk seluuruhnya terhadap permohonan informasi Pemohon Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Badan Publik PPID Provinsi Papua Barat dan PPID Humas DPRP Papua Barat

MK KI Provinsi Papua Barat dipimpin oleh Andi Sastra Beni Saragih beranggotakan Dadan bersama Siti Juleha Hindom didampingi Sekretaris Persidangan Pengganti (SPP) Ridwan Burangasi, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dilaksanakan di ruang sidang Sekretariat KI Provinsi Papua Barat, Manokwari, Senin (24/3/2025).

banner 325x300

Dalam amar putusannya, MK KI Provinsi Papua Barat memutuskan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan informasi Pemohon terhadap Termohon.

“Menyatakan informasi dalam sengketa informasi a quo sebagaimana dalam pokok permohonan sebagai informasi terbuka,” tegas Ketua MK KI Papua Barat Andi Sastra Beni Saragih.

Adapun informasi yang dinyatakan harus diberikan Termohon ke Pemohon adalah mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa (barjas), baik dengan penyedia jasa maupun swakelola tahun anggaran 2021 mulai dokumen kontak dan lampirannya. Juga laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Covid-19 mulai tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Suasana sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara PKN dan PPID Utama/PPID Sekretariat DPRP Papua Barat di Manokwari, Senin (24/3/2025) (Papuabaratnews.id/Sam Sirken)

Kemudian pengadaan barang dan jasa baik dengan penyedia jasa maupun swakelola, serta beberapa kegiatan lainnya di DPR Papua Barat pada tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 mulai dokumen kontrak dan lampirannya.

“Pada paket pekerjaan, pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pengumuman SIRUP Pemprov Papua Barat tahun 2021, serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Covid-19 mulai tahun tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka,” jelas Andi.

Terakhir MK KI Papua Barat memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan dengan tetap mempertimbangkan kententuan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada Pemohon dalam bentuk penyalinan atau foto copy Salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht von gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan atau foto copy kepada Pemohon,” kata Andi Saragih. (sem/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *