Kejati Papua Barat Selamatkan Rp 437,27 Miliar Uang Negara pada 2024

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin menggelar konferensi pers capaian kinerja Bidang Pidsus Kejati Papua Barat dan jajaran Kejari sepanjang tahun 2024 di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (11/2/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 437,279 miliar dari berbagai perkara pidana khusus maupun perdata yang ditangani sepanjang Januari-Desember 2024.

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, penyelamatan kerugian uang negara oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati dan jajaran Kejaksaan Negeri Rp2,561 miliar.

banner 325x300

“Pidsus Kejati Papua Barat selamatkan Rp400 juta, dan lima jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Rp2,161 miliar,” kata Syarifuddin di Manokwari, Selasa (12/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, kata dia, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Papua Barat juga memberikan kontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp115,938 miliar.

Kemudian, Bidang Datun lima Kejari di Papua Barat maupun Papua Barat Daya menyelamatkan keuangan negara Rp298,133 miliar dan pemulihan keuangan negara Rp20,645 miliar.

“Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara oleh Bidang Datun Rp434,717 miliar,” ujar Syarifuddin.

Dia menyebut jumlah penanganan perkara oleh Bidang Pidsus Kejati maupun lima jajaran Kejari terdiri atas 21 penyelidikan, 27 penyidikan, dan 34 perkara masuk tahap penuntutan.

Adapun lima jajaran Kejari di Papua Barat dan Papua Barat yang dimaksud meliputi, Kejari Manokwari, Kejari Sorong, Kejari Fakfak, Kejari Teluk Bintuni, dan Kejari Kaimana.

“Tahun 2024, Kejati Papua Barat menetapkan tersangka dan menahan empat pejabat eselon dua di lingkup pemerintah provinsi,” ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, kegiatan yang dilakukan Bidang Datun Kejati ataupun Kejari di Papua Barat, meliputi 125 pelayanan hukum, 16 bantuan hukum litigasi, 112 bantuan hukum non litigasi, dan 17 pertimbangan hukum.

Bidang Datun juga melakukan 37 penandatanganan nota kerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD guna mewujudkan good governance dan good corporate. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *