banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Opini  

Skor IKIP Papua Barat 2024 di Urutan Buncit, Kenapa Bisa?

Acara Peluncuran IKIP Tahun 2024 di Jakarta, 17 Oktober 2024. (Papuabaratnews/Istimewa)
banner 120x600

KOMISI Informasi Pusat telah mengeluarkan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Berdasarkan hasil yang dikeluarkan di Jakarta pada Kamis (17/10/2024) lalu, Papua Barat menempati urutan terbawah dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dengan skor yang masuk kategori buruk.

Diketahui skor IKIP Provinsi Papua Barat tahun 2024 berada di angka 59,40 atau mengalami penurunan 4,96 dibanding tahun 2023 di angka 64,36.

banner 325x300

Ada beberapa faktor kunci yang mengakibatkan rendahnya skor IKIP Papua Barat pada tahun ini, yang dapat dilihat dari berbagai dimensi yang diukur dalam laporan IKIP 2024.

Satu, Tantangan pada Dimensi Hukum dan Politik. Pada dimensi hukum, salah satu isu utama di Papua Barat adalah lemahnya perlindungan hukum bagi pemohon informasi dan whistleblower. Perlindungan hukum ini penting untuk menjamin masyarakat dapat meminta informasi tanpa takut akan tindakan balasan atau sanksi yang mungkin dihadapi.

Pada sisi politik, keterbukaan dan partisipasi publik masih menjadi tantangan besar. Banyak masyarakat di Papua Barat yang mungkin belum memahami hak mereka untuk mengakses informasi, yang diperburuk oleh terbatasnya literasi informasi di wilayah Papua Barat.

Dua, Dukungan Anggaran dan Infrastruktur Keterbukaan Informasi yang Minim. Dukungan finansial memegang peran penting dalam implementasi kebijakan keterbukaan informasi. Namun, laporan IKIP menunjukkan bahwa anggaran untuk mendukung Komisi Informasi (KI) di Papua Barat masih sangat minim. Rendahnya alokasi anggaran ini berdampak langsung pada kemampuan operasional KI dalam menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk sosialisasi hak-hak informasi dan penyediaan akses yang layak bagi masyarakat. Anggaran yang tidak mencukupi ini turut memperlemah infrastruktur penunjang keterbukaan informasi di Papua Barat.

Tiga, Minimnya Transparansi di kalangan Badan Publik. Badan publik di Papua Barat dinilai belum maksimal dalam mempraktikkan transparansi. Rendahnya praktik transparansi menyebabkan masyarakat sulit mengakses informasi penting terkait anggaran, kebijakan, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kurangnya budaya transparansi ini turut memperburuk posisi Papua Barat dalam peringkat IKIP nasional. Menurut laporan, tata kelola informasi dan keterbukaan anggaran yang belum optimal menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya indeks keterbukaan informasi publik di provinsi ini.

Empat, Lemahnya Perlindungan bagi Pemohon Informasi. Perlindungan bagi pemohon informasi, terutama dalam hal perlindungan hukum, juga menjadi isu utama di Papua Barat. Tanpa adanya jaminan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari intimidasi atau konsekuensi negatif saat mengakses informasi, kepercayaan publik untuk terlibat dalam keterbukaan informasi berkurang. Rendahnya perlindungan bagi pemohon ini terlihat dari penilaian yang menempatkan Papua Barat pada skor rendah dalam indikator hukum yang mendukung keterbukaan informasi.

Lima, Rendahnya Komitmen dan Implementasi Kebijakan Keterbukaan. Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan keterbukaan informasi di Papua Barat masih belum optimal. Beberapa regulasi yang mendukung keterbukaan informasi, seperti penerapan UU KIP, belum sepenuhnya diimplementasikan di semua tingkatan pemerintahan. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak memiliki sarana dan prosedur yang efektif untuk memperoleh informasi publik. Dalam evaluasi nasional, Papua Barat masih minim dalam penerbitan regulasi baru yang bisa mendukung keterbukaan informasi​.

Sumber: Buku Hasil Pengukuran IKIP 2024.

Perbandingan IKIP Papua Barat dengan Indeks Lain

Skor IKIP Papua Barat tahun 2024 yang rendah dan berada di urutan terbawah dibanding provinsi lain di Indonesia, ternyata berbanding lurus dengan sejumlah indeks lainnya.

Satu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Papua Barat juga tercatat di urutan terbawah dalam IPM, yang mengindikasikan keterbatasan dalam pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. Hal ini menunjukkan bahwa rendahnya skor IKIP di Papua Barat mungkin sejalan dengan minimnya kualitas sumber daya manusia di wilayah ini, sehingga menghambat akses dan permintaan informasi publik yang efektif.

Dua, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI). Papua Barat juga berada di enam terbawah pada IMDI, yang mengevaluasi akses dan pemanfaatan teknologi digital. Keterbatasan ini berarti infrastruktur digital di Papua Barat belum memadai untuk mendukung keterbukaan informasi, sehingga masyarakat kesulitan mengakses informasi digital.

Tiga, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Papua Barat juga memiliki skor yang rendah pada IDI, yang menunjukkan bahwa ruang partisipasi publik dan kebebasan sipil belum berkembang secara optimal. Dalam konteks keterbukaan informasi, hal ini menandakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan masih terbatas, yang menghambat implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik secara efektif.

Empat, Indeks Kebebasan Pers. Kebebasan pers di Papua Barat juga berada pada posisi rendah, yang berarti media sebagai saluran utama informasi belum dapat berfungsi secara bebas dan optimal. Rendahnya kebebasan pers ini berdampak pada keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi yang beragam dan transparan.

Lima, Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Papua Barat masuk dalam daftar provinsi dengan skor ITKP rendah, bersama Sulawesi Tengah, NTT, dan beberapa daerah lain. ITKP mengevaluasi transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Skor rendah pada ITKP menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan di Papua Barat belum optimal, yang sejalan dengan skor IKIP rendah. Keterbatasan ini menunjukkan kurangnya keterbukaan informasi dalam sektor pengadaan publik, yang berdampak pada aksesibilitas dan akuntabilitas informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat​.

Enam, Laporan Kepatuhan Badan Publik. Laporan Kepatuhan Badan Publik dari Ombudsman menunjukkan bahwa Papua Barat juga berada di urutan terbawah dalam hal kepatuhan lembaga publik terhadap keterbukaan informasi. Rendahnya tingkat kepatuhan ini berarti badan publik di Papua Barat masih menghadapi tantangan besar dalam mematuhi standar keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh UU KIP. Kepatuhan yang rendah juga mencerminkan hambatan dalam penyediaan informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat

Tujuh, Tingkat Pengangguran dan Angka Kemiskinan. Papua Barat juga termasuk dalam provinsi dengan tingkat pengangguran dan angka kemiskinan tinggi. Keterbukaan informasi yang rendah dapat menghambat pemberdayaan masyarakat dalam hal ekonomi, karena akses informasi yang terbatas bisa mengurangi kesempatan kerja dan pengetahuan mengenai program pengentasan kemiskinan.

Perbandingan IKIP dan beberapa indeks lain tersebut di atas menunjukkan bahwa rendahnya keterbukaan informasi publik bukanlah masalah yang berdiri sendiri, melainkan terkait dengan isu sosial-ekonomi dan infrastruktur yang memerlukan perhatian dan perbaikan menyeluruh.

Sumber: Buku Hasil Pengukuran IKIP 2024.

Mendorong Pembenahan di Papua Barat

Hasil IKIP 2024 memberi pesan yang jelas bahwa keadaan keterbukaan informasi publik di Papua Barat perlu ditingkatkan dan perlu percepatan di dalam Upaya peningkatan tersebut. Dari temuan IKIP 2024 dan FGD Daerah maupun nasional, dapat diidentifikasi sejumlah isu strategis yang dapat menjadi area rekomendasi perbaikan keadaan keterbukaan informasi publik ke depan.

Satu, Penguatan Kerangka Regulasi. Untuk meningkatkan keterbukaan informasi, pemerintah daerah Papua Barat bersama DPRD perlu membuat peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur keterbukaan informasi. Langkah ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mewajibkan badan publik di berbagai tingkatan (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa) mematuhi standar keterbukaan informasi. Selain itu, memperluas cakupan regulasi keterbukaan hingga ke tingkat desa diharapkan dapat menguatkan akses informasi di wilayah pedalaman.

Dua, Penguatan Kelembagaan. Pemerintah Papua Barat perlu memperkuat fungsi dan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kecamatan dan desa, mengingat minimnya cakupan PPID saat ini. Selain itu, meningkatkan kapasitas petugas PPID melalui pelatihan secara berkala akan membantu memastikan mereka mampu mengelola, menyediakan, dan melayani informasi publik dengan baik. Hal ini akan membantu meningkatkan responsibilitas badan publik dalam penyampaian informasi​(buku-hasil-pengukuran.

Tiga, Peningkatan Tata Kelola Informasi Publik. Agar informasi yang disediakan akurat dan mudah diakses, perlu ada perhatian lebih pada pembaruan (updating) dan peningkatan kualitas informasi yang dikelola oleh badan publik. Badan publik perlu memastikan informasi yang tersedia diakses secara cepat dan akurat melalui saluran digital dan fisik. Peningkatan tata kelola ini bisa didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi serta koordinasi dengan Komisi Informasi untuk memperbaiki sistem penyediaan informasi​(buku-hasil-pengukuran.

Empat, Literasi dan Partisipasi Masyarakat. Menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi, perlu dilakukan program literasi informasi yang menyasar berbagai kelompok masyarakat. Melalui program edukasi publik, masyarakat dapat memahami hak mereka dalam mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam proses kebijakan. Partisipasi yang meningkat dapat menjadi dorongan bagi badan publik untuk lebih transparan​(buku-hasil-pengukuran.

Lima, Optimalisasi Dukungan Anggaran. Untuk merealisasikan berbagai program peningkatan keterbukaan informasi, penting bagi Papua Barat untuk mengalokasikan anggaran yang memadai bagi Komisi Informasi dan badan publik terkait. Dukungan anggaran ini akan memungkinkan tersedianya sumber daya yang cukup dalam mengelola keterbukaan informasi, termasuk untuk pelatihan petugas dan pengembangan infrastruktur informasi​.

Dengan mengikuti langkah-langkah strategis ini, insya allah Papua Barat dapat memperbaiki posisinya dalam IKIP, sehingga mendorong keterbukaan informasi yang lebih baik demi kepentingan masyarakat luas. (*)

 

Samuel Sirken, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat periode 2024-2028.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *