DBH Migas Otsus Papua Barat Tembus Rp1.019 Triliun

DBH MIGAS OTSUS — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Moch Abdul Kobir, memberikan keterangan di Manokwari. DJPb mencatat penyaluran tambahan DBH Migas Otsus Papua Barat hingga Mei 2026 mencapai Rp1,019 triliun atau 40 persen dari total pagu Rp2,548 triliun. (Foto: Papuabaratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Realisasi hingga Mei 2026 mencapai 40 persen dari pagu Rp2,548 triliun. DJPb mengingatkan penyaluran tahap berikutnya tidak terlambat agar tak mengganggu likuiditas APBD dan program pembangunan.

Papuabaratnews.id, Manokwari —  Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus (DBH Migas Otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2026 mencapai Rp1,019 triliun.

banner 325x300

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, mengatakan penyaluran DBH Migas Otsus tersebut terdiri atas DBH minyak bumi sebesar Rp100,653 miliar dan gas bumi Rp918,683 miliar.

“Hingga Mei 2026, penyaluran DBH Migas Otsus terealisasi 40 persen dari total pagu yang diterima sebanyak Rp2,548 triliun,” kata Kobir di Manokwari, Kamis (17/9/2026)

Dari sisi nilai, kata dia, penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat pada Januari, Maret, dan Mei 2026 meningkat sekitar 57,50 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Peningkatan tersebut dipengaruhi kenaikan pagu DBH gas bumi yang signifikan.

Penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat pada 2025 tercatat Rp647,179 miliar dari pagu Rp1,294 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas DBH minyak bumi sekitar Rp59,257 miliar dan DBH gas bumi Rp587,922 miliar.

“Nilai penyaluran tahun 2026 meningkat sekitar Rp372,156 miliar, namun secara persentase realisasi terhadap pagu mengalami penurunan dibanding 2025 yang mencapai 50 persen,” ucap Kobir.

Ia menjelaskan, skema penyaluran saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024, yakni Januari sebesar 10 persen, Maret dan Mei masing-masing 15 persen, Juli dan September masing-masing 20 persen, serta sisanya disalurkan pada November.

Ke depan, penyaluran DBH Migas Otsus akan dibagi menjadi lima tahap sesuai ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2026. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 15 persen, tahap ketiga 20 persen, tahap keempat 15 persen, dan tahap kelima sebesar sisa alokasi.

“Penyaluran tahun 2026 ini masih menggunakan PMK 67. Realisasi pada Januari Rp254,834 miliar, Maret Rp382,251 miliar, dan Mei Rp382,251 miliar,” ujarnya.

Menurut Kobir, DBH Migas merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menyelenggarakan berbagai program prioritas Otsus, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Keterlambatan penyaluran pada tahap berikutnya, kata dia, berpotensi menimbulkan tekanan terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan, menunda pencapaian target layanan publik, serta meningkatkan konsentrasi belanja pada akhir tahun anggaran.

“Kalau saat ini penyaluran sesuai tahapan, makanya diharapkan tahap berikut tidak boleh terlambat. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar semua syarat dapat dipenuhi,” katanya.

Kobir menjelaskan, tambahan DBH Migas Otsus disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kemudian memonitor penggunaan tambahan DBH Migas Otsus melalui pemenuhan syarat penyaluran dan pelaporan dari pemerintah provinsi.

“Kalau kami, memonitor proses penyaluran yang dilakukan KPPN ke RKUD provinsi. Nanti, dari provinsi yang menyalurkan ke kabupaten,” ujar Kobir. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *