Apa itu TREFA?
TREFA atau singkatan dari Treasury, Regional Economist, dan Financial Advisory merupakan penajaman peran dan fungsi “special mission” Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang turut hadir dan berkontribusi nyata bagi pembangunan di daerah.
TREFA hadir untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di daerah tetap berkualitas, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di daerah, mewujudkan belanja pemerintah yang berkualitas, dan mendorong tata kelola keuangan pemerintah yang baik (good governance).
Tentunya hal ini sejalan dengan transformasi kelembagaan DJPb dimana instansi vertikal DJPb mengalami pengembangan tugas dan fungsi terutama TREFA sebagaimana dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-2/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-3/PB/2023 tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-32/PB/2024 tentang Program Penguatan Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selaku Financial Advisor.
Bagaimana Peran TREFA?
Peran Kanwil DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai instansi vertikal DJPb di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki tugas sebagai Treasurer yaitu menyalurkan dana APBN di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan total Realisasi Belanja APBN sebesar Rp21,59T atau 72,96% dari pagu Rp29,59T (per 11 November 2024).
Selain itu, turut andil dalam menyalurkan dana Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dengan Realisasi Penyaluran DAK Fisik sebesar Rp922,04M atau 58,32% dari pagu Rp1,58T dan Realisasi Penyaluran Dana Desa sebesar Rp959,62M atau 66,49% dari pagu Rp1,44T (per 31 Oktober 2024).
Kemudian peran sebagai Regional Chief Economist (RCE) meliputi analisis ekonomi regional, konsultasi kebijakan melalui rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pusat, serta pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola perekonomian.
Selanjutnya, peran sebagai Financial Advisory (FA) dilakukan dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan yang optimal di daerah melalui Central Government Advisory kepada Satuan Kerja, Local Government Advisory kepada Pemerintah Daerah, dan Special Mission Advisory kepada Pelaku Usaha UMKM. Guna meningkatkan kapasitas stakeholders dilakukan berbagai kegiatan dalam rangka implementasi FA seperti Forum Group Discussion (FGD), Sharing Session, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis yang telah dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat dan KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.
Bagaimana Hasil Kebermanfaatan TREFA?
Untuk meninjau pelaksanaan TREFA di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat tahun 2024, berdasarkan analisis survei kebermanfaan TREFA pada stakeholders di lingkup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya diperoleh hasil korelasi yang kuat antara kualitas layanan TREFA dengan kebermanfaatan yang dirasakan stakeholders dengan nilai signifikansi <0,001 atau lebih kecil dari tingkat signifikansi (0,05). Serta berdasarkan tingkat akuntabilitas antara layanan dan kebermanfaatan dari uji anova diperoleh nilai p-value > 0,05 dan F-value < F-critical pada tiap komponen yang menunjukkan terdapat keterkaitan hubungan yang kuat. Sehingga perlu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan dari Kanwil DJPb dan KPPN dalam rangka meningkatkan tingkat kebermanfaatan TREFA.
Kemudian dari hasil survei kebermanfaatan TREFA Stakeholders Tahun 2024 diperoleh nilai kepuasan terhadap layanan sebesar 4,51 dan nilai kepuasan terhadap kebermanfaatan sebesar 4,62 (kategori sangat baik). Berbagai masukan berdasarkan hasil survei tersebut juga telah diinventarisir dan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan TREFA pada Kanwil DJPb dan KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat. Sehingga melalui peningkatan peran TREFA sebagai bentuk representasi kehadiran Kementerian Keuangan di daerah dan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. (*)
Surya Alif Dharmawan, Pelaksana Supervisi Proses Bisnis – Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat.


***
***





