KPPN mendorong pemerintah daerah segera melengkapi dokumen agar penyaluran tahap II berjalan sesuai jadwal.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp276,26 miliar kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat.
Kepala KPPN Manokwari, Arif Rahman Hakim, mengatakan dana yang telah disalurkan terdiri atas dana specific grant sebesar Rp122,66 miliar, block grant Rp113,15 miliar, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sekitar Rp40,47 miliar.
“Secara keseluruhan, kinerja penyaluran dana otsus tahun 2026 sudah mencapai 21,66 persen dari total pagu Rp1,27 triliun yang dialokasikan untuk enam pemerintah daerah di Papua Barat,” kata Arif di Manokwari, Rabu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi penerima penyaluran terbesar pada tahap pertama dengan nilai Rp120,70 miliar.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerima Rp39,06 miliar, Kabupaten Teluk Wondama Rp35,43 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp35,09 miliar, Kabupaten Manokwari Rp26,94 miliar, dan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp19,04 miliar.
Menurut Arif, realisasi penyaluran dana otsus tahun ini di sejumlah daerah berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kecepatan penyaluran tetap bergantung pada kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan masing-masing pemerintah daerah.
“Penyaluran ke beberapa pemerintah daerah termasuk cepat dibanding tahun lalu, tetapi semuanya bergantung pada kelengkapan syarat salur dari masing-masing daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana otsus dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 persen dari total pagu pada tahap I, kemudian 45 persen pada tahap II, dan sisanya 25 persen pada tahap III.
Penyaluran dana tersebut dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen administrasi yang disampaikan pemerintah daerah melalui aplikasi OMSPAN Transfer ke Daerah (TKD).
“Semua dokumen syarat salur yang dikirim pemerintah daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD akan diverifikasi oleh DJPK. Kami bertugas menyalurkan dana sesuai rekomendasi yang diterbitkan DJPK,” kata Arif.
Meski demikian, KPPN Manokwari terus melakukan pendampingan dan asistensi kepada operator di pemerintah provinsi maupun kabupaten guna mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran dana transfer ke daerah.
Adapun pagu dana otsus Tahun Anggaran 2026 untuk enam pemerintah daerah di Papua Barat meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp667,29 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni Rp148,27 miliar, Kabupaten Teluk Wondama Rp132,66 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp131,11 miliar, Kabupaten Manokwari Rp111,56 miliar, dan Kabupaten Manokwari Selatan Rp84,53 miliar.
Arif berharap pemerintah daerah dapat segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga penyaluran dana otsus tahap II dapat dilakukan sesuai jadwal dan mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
“Kami mengimbau agar penyaluran tahap II juga dapat dilakukan sesuai linimasa sehingga dana tersebut segera dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan,” ujarnya. (pbn)


***
***





