Seluruh dokumen pelepasan hak ulayat, sertifikasi lahan, dan legalitas aset ditargetkan selesai pada 2026.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat penyelesaian seluruh dokumen persyaratan administrasi sebagai tahapan awal pembangunan kembali gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang terbakar saat kerusuhan pada 19 Agustus 2019.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menuntaskan proses pelepasan hak ulayat, penerbitan sertifikat tanah, serta dokumen pendukung lainnya paling lambat pada 2026. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah pusat dapat segera memulai tahapan perencanaan hingga pembangunan fisik kedua gedung tersebut.
“Semua proses, mulai dari pelepasan adat, sertifikat hingga administrasi lainnya harus disiapkan sehingga perencanaan pembangunan dapat dimulai,” kata Dominggus saat memimpin rapat bersama pimpinan OPD di Manokwari, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dominggus, pemerintah provinsi telah mengupayakan pembangunan kembali gedung DPRP dan MRPB sejak 2025 melalui koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan. Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat resmi kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari proses administrasi.
Ia menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan respons positif atas usulan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah kini diminta menuntaskan seluruh kewajiban administrasi, mulai dari penyediaan lahan, pembebasan tanah, pelepasan hak ulayat, hingga penyelesaian legalitas aset sebelum diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, status lahan akan dialihkan kepada pemerintah pusat sehingga pembangunan fisik gedung DPRP dan MRPB dapat dibiayai sepenuhnya melalui APBN,” ujarnya.
Dominggus mengatakan hingga kini kedua gedung tersebut belum dibangun kembali sejak mengalami kerusakan akibat kerusuhan yang dipicu aksi protes atas kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus 2019.
Sementara itu, sejumlah fasilitas publik lain yang terdampak kerusuhan, termasuk pasar di Kabupaten Fakfak, telah selesai dibangun kembali melalui dukungan pemerintah pusat.
Selain meminta percepatan penyelesaian dokumen administrasi, Gubernur juga berharap pemerintah pusat dapat mengambil porsi lebih besar dalam pekerjaan persiapan pembangunan. Hal itu mengingat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Papua Barat masih terbatas setelah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami berharap pemerintah pusat juga menangani pekerjaan pematangan lahan, sedangkan pemerintah daerah hanya menyiapkan pembersihan lokasi serta penyelesaian administrasi dan legalitas lahan,” kata Dominggus. (pbn)


***
***





