banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Tawarkan Aset Keuangan Ilegal

Ilustrasi. Warga mengakses informasi tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aplikasi digital. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan beberapa key opinion leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan platform jual beli aset digital ilegal atau pedagang aset keuangan digital (PAKD) tidak berizin.

banner 325x300

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.

Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

“Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto.

Mengenai penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama. Apabila terdapat pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka dapat dipastikan bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Satgas PASTI juga mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi, serta memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Para KOL diharapkan dapat menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. KOL juga diharapkan tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

Kemudian, menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis. Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Terakhir, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan aspek legal dan logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *