Papuabaratnews.id, Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi membatalkan pasangan calon (paslon) Untung Tamsil (calon bupati) dan Yohana Dina Hindom (calon wakil bupati) atau disingkat dengan akronim “Utayoh” sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak.
Pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen resmi KPU Fakfak yang dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut atas proses evaluasi terhadap persyaratan administratif yang ditetapkan.
“Alasan pembatalan ini didasarkan pada ketidaksesuaian syarat-syarat tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pedoman dalam proses verifikasi calon,” jelas KPU dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Hendra J.C. Talla, pada Minggu (10/11/2024).
KPU menyatakan bahwa telah dilakukan upaya verifikasi ulang guna memastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan persyaratan pasangan calon. Namun, setelah berbagai tahapan verifikasi dan klarifikasi, pasangan Utayoh dinyatakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, KPU memiliki kewenangan untuk memastikan setiap pasangan calon memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan demi menjaga integritas proses pemilu.
“Pembatalan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang kredibel dan sesuai aturan,” sebut KPU dalam keputusannya itu.
Pihak KPU berharap keputusan ini dapat diterima oleh berbagai pihak terkait serta masyarakat Kabupaten Fakfak. Diharapkan pula, seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Gugat ke MA
Pasca menerima salinan surat putusan diskualifikasi dari KPUD Fakfak Papua Barat, Tim Utayoh Jilid II akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom bersama Tim Kuasa Hukum di Fakfak saat konferensi pers di Rumah Tua Mbima Wri Fakfak Papua Barat, Senin (11/11/2024). (sem)


***
***





