KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali menjadi kenyataan yang sulit dihindari. Polanya berulang saban tahun, yaitu stok dinyatakan aman, distribusi disebut terkendali, tetapi harga di pasar tetap merangkak naik. Di Papua Barat, situasi ini tidak bisa dianggap sekadar gejala musiman, melainkan persoalan serius yang menyentuh daya beli masyarakat secara langsung.
Data Panel Harga Pangan Papua Barat per 17 Februari 2026 menunjukkan harga cabai merah keriting di tingkat konsumen mencapai Rp61.111 per kilogram Beras medium juga masih bertahan pada level yang memberatkan rumah tangga berpenghasilan rendah yaitu mencapai Rp15.852 per kilogram, bahkan beras medium non SPHP mecapai Rp17.185 per kilogram. Harga bawang merah mencapai Rp52.500 per kilogram. Sementara, harga daging ayam ras dan telur ayam ras ikut bergerak naik menjelang Ramadan. Komoditas-komoditas tersebut bukan barang pelengkap, melainkan kebutuhan harian yang menentukan kualitas konsumsi keluarga.
Secara teoritis, lonjakan harga dapat dijelaskan oleh peningkatan permintaan menjelang bulan puasa. Konsumsi rumah tangga naik, aktivitas usaha makanan bertambah, dan tradisi berbagi memperluas kebutuhan bahan pokok. Namun, persoalan di lapangan sering kali tidak sesederhana hukum permintaan dan penawaran. Keterbatasan pasokan lokal, ketergantungan pada distribusi antarpulau, hingga dugaan praktik spekulasi memperbesar tekanan harga di wilayah yang secara geografis menantang seperti Papua Barat.
Dampaknya terasa lebih berat karena struktur sosial ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per September 2025, jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 102.400 orang atau 19,58 persen dari total populasi. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian signifikan warga hidup dengan ruang fiskal rumah tangga yang sempit. Bagi mereka, kenaikan harga cabai, beras, atau telur bukan sekadar statistik, melainkan pengurangan nyata pada porsi makan, gizi, dan alokasi untuk kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Jika dibiarkan, gejolak harga berpotensi memperlebar kesenjangan. Ramadan yang semestinya menjadi momentum solidaritas sosial justru berubah menjadi periode tekanan ekonomi bagi kelompok rentan.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan operasi pasar yang bersifat reaktif. Pengawasan distribusi harus diperkuat, terutama pada rantai pasok komoditas yang didatangkan dari luar Papua Barat. Koordinasi lintas kabupaten dan dengan pemerintah pusat penting untuk memastikan kelancaran pasokan serta menekan disparitas harga.
Transparansi data stok dan harga juga harus ditingkatkan. Informasi yang terbuka akan mencegah kepanikan dan pembelian berlebihan yang memperparah gejolak. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap praktik penimbunan dan manipulasi distribusi harus tegas dan konsisten.
Mengendalikan harga bukan sekadar urusan ekonomi teknis, melainkan wujud keberpihakan kepada rakyat kecil. Negara harus hadir memastikan kebutuhan pokok tersedia dalam jumlah cukup dan dengan harga yang wajar. Ramadan seharusnya menghadirkan ketenangan batin, bukan kekhawatiran tentang apa yang tersaji di meja makan. (*)


***
***





