Surat Presiden juga ajukan pertimbangan pencalonan duta besar dan dibahas dalam mekanisme tata tertib DPR.
Papuabaratnews.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (10/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyampaikan bahwa seluruh surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Saan, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, Surpres terkait RUU tentang Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. Sementara Surpres mengenai RUU tentang Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04.
Selain itu, DPR juga menerima Surpres Nomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 tentang permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.
RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Rapat paripurna tersebut juga membahas sejumlah agenda lain, di antaranya laporan Komisi VIII DPR terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selain itu, Komisi IX DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai unsur, serta Komisi XI DPR melaporkan hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028. Seluruh agenda tersebut ditutup dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. (pbn)


***
***





