banner 468x60 *** banner 468x60 ***

RUPTL 2025 – 2034, Ketika Kedaulatan Energi Dijual ke Swasta?

Perwakilan SP PLN menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan RUPTL yang menyoroti dominasi swasta dalam sektor ketenagalistrikan nasional. (Dok. PLN)
banner 120x600

Sidang gugatan di PTUN Jakarta mengungkap dominasi swasta dalam RUPTL dinilai berisiko melemahkan peran negara sebagai pengendali utama sistem ketenagalistrikan nasional.

Papuabaratnews.id, Jakarta — Indonesia sedang menghadapi momen krusial dalam sejarah energi nasional. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 seharusnya menjadi pedoman strategis negara dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, realitas yang terungkap melalui sidang gugatan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunjukkan RUPTL terbaru ini justru bergerak ke arah sebaliknya, yakni mengutamakan dominasi pihak swasta dan mengaburkan peran negara sebagai pengendali utama sistem ketenagalistrikan.

banner 325x300

Dokumen RUPTL 2025–2034 banyak mengalokasikan pembangunan pembangkit listrik kepada Independent Power Producers (IPP), sehingga porsi swasta dalam investasi listrik nasional diperkirakan mencapai puluhan persen dari total kebutuhan modal. Praktisi dan akademisi menilai kondisi tersebut berisiko melemahkan kendali negara atas sektor strategis yang sangat penting bagi keberlanjutan bangsa.

Dalam sidang ke-6 gugatan RUPTL, SP PLN menegaskan bahwa dominasi swasta bukan semata persoalan efisiensi atau investasi, melainkan menyangkut kedaulatan energi nasional yang berdampak langsung terhadap kehidupan seluruh rakyat Indonesia. SP PLN menghadirkan saksi ahli, Eddy Denastiadi Erningpradja, mantan Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero), yang menjelaskan bahwa selama ini RUPTL diposisikan sebagai instrumen strategis negara yang tidak boleh dikerdilkan oleh logika bisnis semata.

Menurut Eddy, penguasaan pembangkit yang terlalu besar di tangan pihak swasta justru dapat menempatkan negara dalam posisi sebagai pembeli listrik, bukan sebagai pengendali sistem. Kondisi tersebut dinilai sebagai paradoks berbahaya bagi ketahanan energi nasional.

Suasana sidang gugatan RUPTL 2025–2034 oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Dok. PLN)

Lebih jauh, dalam persidangan juga terungkap bahwa RUPTL 2025–2034 mengandung skema kontraktual yang rawan merugikan negara, seperti skema take or pay yang mewajibkan PLN membayar kapasitas listrik meskipun tidak seluruhnya dibeli atau digunakan. Kritik keras juga mengemuka terhadap skema power wheeling yang menurut SP PLN membuka ruang besar bagi dominasi swasta, bahkan asing, dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Skema tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip integrasi yang seharusnya menjadi fondasi sistem kelistrikan nasional.

Gugatan ini, menurut SP PLN, bukan sekadar perjuangan serikat pekerja demi kepentingan internal, melainkan dilandasi keprihatinan terhadap masa depan bangsa. Ketua Umum SP PLN menegaskan bahwa pengalaman krisis listrik di Pulau Nias pada 2016, ketika sistem kelistrikan kolaps dan pemadaman total berlangsung selama berhari-hari, menjadi peringatan keras bahwa ketika listrik terlalu diserahkan kepada mekanisme pasar, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Respons dari kalangan akademisi hukum juga menguatkan kritik tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, menilai RUPTL 2025–2034 mengandung cacat formil dan substansi, serta tidak lagi mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan energi. Menurutnya, penyusunan RUPTL berdasarkan dasar hukum yang dinilai bermasalah justru berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional dan membuka ruang intervensi asing dalam sektor yang seharusnya berada di bawah kontrol konstitusional negara.

Sejauh ini, kritik dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja BUMN, para ahli energi, hingga pengamat politik ekonomi, menegaskan bahwa RUPTL harus dikembalikan pada tujuan awalnya sebagai instrumen strategis negara untuk menjamin kedaulatan energi, keselamatan sosial, serta keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia. Keengganan meninjau ulang atau membatalkan RUPTL 2025–2034 dikhawatirkan akan membawa Indonesia ke era di mana kepentingan pasar mengalahkan kebutuhan dasar bangsa, dan listrik tidak lagi menjadi simbol kehadiran negara, melainkan komoditas yang dikendalikan pihak luar. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *