banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polda Papua Barat Tetapkan 159 Tersangka Tambang Ilegal Sepanjang 2025

Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penambangan ilegal sepanjang 2025 di Manokwari, Selasa (30/12/2025). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Polisi sita 21 excavator dan lebih dari dua kilogram emas dari 27 kasus PETI

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Polda Papua Barat menetapkan sebanyak 159 orang sebagai tersangka dari 27 kasus penambangan ilegal atau tanpa izin (PETI) yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.

banner 325x300

Kepala Polda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan seluruh kasus tersebut telah memasuki tahap II, dengan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.

“Total tersangka dari 27 kasus penambangan ilegal sebanyak 159 orang. Barang bukti yang disita antara lain 21 unit excavator dan sekitar 2.074,4 gram emas. Semua sudah tahap II,” kata Isir saat konferensi pers di Manokwari, Selasa.

Menurut Isir, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan berpotensi memicu bencana alam di wilayah Papua Barat.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan dengan mendirikan pos terpadu di sejumlah wilayah rawan tambang ilegal.

“Kegiatan pertambangan emas di Papua Barat pada prinsipnya tidak memiliki izin. Pengawasan secara masif tentu membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polda Papua Barat juga menggelar Operasi PETI Mansinam pada 9–10 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan empat unit excavator dan memulangkan 37 pekerja tambang ilegal ke daerah asal.

Operasi kemudian dilanjutkan pada 17–20 November 2025 dengan melakukan penyisiran di empat lokasi yang diduga menjadi titik penambangan ilegal. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita sembilan unit monitor excavator.

“Sekali lagi saya tegaskan, seluruh aktivitas tambang emas di Papua Barat tidak memiliki izin, kecuali satu lokasi di Kabupaten Teluk Wondama,” tegas Isir.

Sejak 2024, lanjut Isir, Polda Papua Barat mendorong penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IPR) sebagai solusi untuk mengelola sumber daya alam secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan pertambangan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya pemilik hak ulayat.

“Sekarang pembahasan izin tambang rakyat berada di level pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ini solusi efektif untuk mencegah aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Isir menambahkan, legalitas pengelolaan tambang melalui IPR juga akan menutup ruang bagi oknum aparat keamanan yang selama ini memanfaatkan aktivitas tambang ilegal untuk keuntungan pribadi.

“Kalau sudah berizin, kami pastikan tidak ada anggota yang bermain. Sekarang kami awasi kanan kiri,” katanya.

Polda Papua Barat berencana menggelar rapat evaluasi bersama pemerintah daerah pada awal tahun 2026 untuk meninjau perkembangan penerbitan izin pertambangan rakyat.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat pemilik hak ulayat pada Oktober 2025 terkait penghentian sementara aktivitas tambang emas ilegal.

“Setelah perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, kami akan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah untuk melihat sejauh mana progresnya,” ujar Isir. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *