TUJUH puluh delapan tahun yang lalu, 29 Oktober 1946 pukul 20.00 WIB, Bung Hatta, Wakil Presiden pertama menyampaikan pidato melalui RRI Yogjakarta. “Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Uang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang ikut pula tidak berlaku uang de Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita” (Edukasi Keuangan Edisi 8/2011).
Beredarnya Uang Republik Indonesia tersebut menunjukkan bahwa bangsa yang baru saja merdeka ini telah berdaulat di bidang ekonomi. Beredarnya Uang Republik Indonesia sebagai pengganti mata uang kolonial menjadi sumbangsih jajaran Kementerian Keuangan dalam menggelorakan semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Penerbitan Uang Republik Indonesia Perdana
Ide awal penerbitan Uang Republik Indonesia dapat ditelusuri ketika pada tahun 1945 Menteri Muda Keuangan Syafruddin Prawiranegara mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan mata uang sendiri. Selanjutnya Menteri Keuangan Mr. A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 3/RO tanggal 7 November 1945. Ditengah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dimana tentara Belanda merampas alat-alat percetakan, Kementerian Keuangan tetap melanjutkan upaya pencetakan Uang Republik Indonesia. Akhirnya dengan bahan baku kertas dari pabrik kertas Padalarang dan pabrik kertas Leces, dicetaklah Uang Republik Indonesia oleh Percetakan Canisus Yogjakarta. Uang Republik Indonesia seri perdana tersebut dicetak dalam nilai Rp100, Rp1, serta 1 sen, 5 sen, dan 10 sen. Melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor SS/1/35 tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan bahwa Uang Republik Indonesia berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 (Organisasi Kemenkeu dari Masa ke Masa, 2020).
Dengan beredarnya Uang Republik Indonesia tentu saja menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Republik Indonesia yang baru berdiri. Bangsa Indonesia telah memiliki mata uangnya sendiri, sehingga berdaulat di bidang ekonomi. Selain itu, Uang Republik Indonesia tentu saja menjadi instrumen moneter bagi Republik dalam mengendalikan inflasi sebagai akibat dari beredarnya uang kolonial yang tidak terkendali serta adanya gangguan dari tentara NICA yang berusaha menguasai kembali Indonesia.
Saat ini tentu saja akan timbul pertanyaan mengapa Kementerian Keuangan mengurusi pencetakan uang. Pada masa awal kemerdekaan, memang salah satu kewenangan Kementerian Keuangan berkaitan dengan pengelolaan uang. Kementerian Keuangan merupakan salah satu dari 12 kementerian negara yang ditetapkan dalam sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 (Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan umum). Salah satu Penjabatan (unit eselon I) Kementerian Keuangan saat itu adalah Penjabatan Keuangan yang membawahi urusan uang, bank dan kredit (www.kemenkeu.go.id). Tentu saja dengan berkembangnya tata kelola pemerintahan, saat ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pengelolaan mata uang rupiah menjadi kewenangan Bank Indonesia. Adapun pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan bersama Gubernur Bank Indonesia menandatangani uang kertas rupiah.
UU Keuangan Negara
Setelah menuntaskan penerbitan Uang Republik Indonesia, masih ada satu hal yang menjadi tugas Kementerian Keuangan dalam mengisi kemerdekaan, yaitu penggantian landasan hukum pengelolaan keuangan negara. Sebelum merdeka, Indonesia merupakan daerah jajahan Belanda, sehingga hukum yang berlaku adalah yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Demikian pula, di bidang pengelolaan keuangan negara, yang berlaku adalah Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No.445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No.381. Adapun dalam hal pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320 (Serial Edukasi Keuangan Negara Edisi 01, DJPb).
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tentu saja diikuti dengan perubahan sistem hukum, dari hukum kolonial Hindia Belanda menjadi hukum nasional Indonesia. Para bapak pendiri bangsa menyadari bahwa perubahan sistem hukum tersebut tidak mudah karena pasti diperlukan pembentukan ataupun perubahan aturan dan kelembagaan. Oleh karena itu, dalam naskah proklamasi digunakan frasa “dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja”.
Dengan cara seksama, artinya para pendiri bangsa tidak mau terburu-buru, harus dilakukan dengan benar dan baik, penuh pertimbangan. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau dalam UUD 1945 Ketentuan Peralihan pasal II (naskah asli) diatur bahwa “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Ketentuan ini benar-benar mencerminkan sikap “seksama” dan juga untuk mengatasi jangan sampai ada kekosongan hukum dan kelembagaan selama belum ada hukum baru yang ditetapkan berdasarkan UUD 1945. Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Keuangan Mr. A.A Maramis mengeluarkan Maklumat Menteri Keuangan nomor 1 tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh peraturan tentang Perbendaharaan Keuangan Negara, Pajak, Lelang, Bea dan Cukai, Pengadaan Candu dan Garam tetap menggunakan peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru dari pemerintah (Organisasi Kemenkeu dari Masa ke Masa, 2020).
Setelah upaya yang cukup panjang, lima puluh tahun setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia akhirnya memiliki undang-undang di bidang Keuangan Negara yang merupakan hukum nasional Indonesia, bukan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Saat ini dalam pengelolaan keuangan negara telah berpedoman pada tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara tersebut merupakan upaya pemerintah di era kemerdekaan ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan akuntabel. Dengan adanya pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan dan akuntabel, diharapkan bisa menjadi pendorong terwujudnya salah satu tujuan nasional kita yaitu memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan seutuhnya tidak hanya kemerdekaan secara politik, namun juga terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Bersama-sama seluruh pemangku kepentingan, kita akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Tanah Papua, bumi Kasuari, dalam rangka mewujudkan pencapaian visi Indonesia Emas 2045. (*)
Purwadhi Adhiputranto, Pegawai DJPb Kemenkeu


***
***





