Hujan deras yang mengguyur kota Manokwari sejak siang hingga petang pada Selasa (7/4/2026) kembali menghadirkan wajah lama yang tak kunjung berubah: banjir yang merendam permukiman warga. Kampung Tanimbar, kawasan depan SMAN 2 Manokwari, Lembah Hijau, Transito, dan Sowi menjadi titik paling parah terdampak. Ratusan warga terpaksa meninggalkan rumah dan mengungsi ke tempat-tempat aman, termasuk gereja.
Peristiwa ini semestinya tidak lagi dipandang sebagai sekadar bencana alam yang datang tanpa bisa dihindari. Di tengah kemajuan teknologi informasi dan sistem pemantauan cuaca, kejadian serupa seharusnya dapat diminimalisasi dampaknya melalui mekanisme peringatan dini yang efektif, cepat, dan menjangkau masyarakat luas.
Di sinilah letak persoalan mendasar: absennya atau lemahnya sistem peringatan dini bukan hanya soal teknis, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara. Setiap warga berhak memperoleh informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses, terutama yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. Informasi kebencanaan bukanlah privilese, melainkan hak publik yang wajib dipenuhi oleh negara.
Peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai penyedia informasi cuaca, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai garda terdepan dalam mitigasi bencana di daerah, seharusnya berjalan beriringan dalam satu sistem yang responsif. Peringatan dini tidak cukup hanya dirilis dalam bentuk data atau siaran pers, tetapi harus dipastikan sampai kepada masyarakat dalam bentuk yang dipahami dan dapat ditindaklanjuti.
Kegagalan dalam menyampaikan peringatan dini berarti kegagalan dalam melindungi warga. Ketika informasi tidak tersampaikan atau terlambat, masyarakat kehilangan kesempatan untuk bersiap: menyelamatkan barang berharga, mengamankan keluarga, atau bahkan menghindari lokasi rawan sejak awal. Akibatnya, dampak bencana menjadi lebih besar, baik secara material maupun psikologis.
Lebih dari itu, lemahnya sistem peringatan dini mencerminkan belum optimalnya tata kelola informasi publik. Undang-undang tentang keterbukaan informasi telah menegaskan bahwa informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk potensi bencana, harus tersedia secara cepat dan tepat. Dalam konteks ini, peringatan dini adalah bagian tak terpisahkan dari hak atas informasi.
Kejadian di Manokwari harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem peringatan dini perlu segera dilakukan, mulai dari akurasi prediksi, kecepatan penyampaian, hingga efektivitas distribusi informasi kepada masyarakat. Teknologi yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal, termasuk melalui pesan singkat, media sosial, hingga sirene peringatan di wilayah rawan.
Namun, teknologi saja tidak cukup. Dibutuhkan komitmen dan koordinasi lintas lembaga, serta keberpihakan yang jelas pada keselamatan warga. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki literasi kebencanaan yang memadai, sehingga mampu merespons setiap peringatan dengan cepat dan tepat.
Banjir di Manokwari bukan sekadar cerita tentang hujan deras, tetapi tentang bagaimana negara hadir dalam melindungi warganya. Peringatan dini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban yang melekat pada tanggung jawab negara. Dan bagi masyarakat, itu adalah hak yang tidak boleh diabaikan. (*)


***
***





