banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Pekan Depan KIP Papua Barat Sidangkan Sengketa Informasi Seleksi DPR Papua Barat Jalur Otsus

Ketua KIP Papua Barat Andi Sastra Beni Saragih (kanan) saat membacakan putusan sengketa informasi antara PKN dan PPID Utama/PPID Sekretariat DPRP Papua Barat di Manokwari, Senin (24/3/2025). (Papuabaratnews.id/Sam Sirken)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat akan segera menyidangkan sengketa informasi publik terkait proses seleksi anggota DPR Papua Barat (DPRPB) melalui jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus).

Hal ini disampaikan Ketua KIP Papua Barat, Andi Sastra Beni Saragih, usai menyelesaikan empat sengketa informasi sebelumnya. Menurutnya, majelis komisioner untuk menangani perkara ini telah ditetapkan.

banner 325x300

“KIP Papua Barat sudah menentukan majelis komisioner yang akan menyidangkan sengketa informasi itu,” kata Saragih kepada wartawan, didampingi tiga komisioner lainnya—Siti J. Hindom, Samuel Sirken, dan Henry V. Sitinjak—di Manokwari, Senin (14/4/2025).

Saragih menambahkan, surat panggilan terhadap para pihak yang bersengketa akan dikirim dalam pekan ini. Sidang dijadwalkan digelar pekan depan setelah libur Paskah.

Menanggapi pertanyaan mengenai identitas pemohon dan termohon dalam perkara ini, Andi Saragih mengatakan belum dapat mengungkapkan secara rinci. Hal itu masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat KIP Papua Barat.

“Untuk pemohon dan termohon, kami akan koordinasikan dengan Sekretariat, termasuk nomor sengketa dan permohonannya. Nanti akan kita sampaikan lebih detail setelah menerima informasi dari Sekretariat,” jelasnya.

Ketua KIP Papua Barat juga menegaskan bahwa proses persidangan akan bersifat terbuka.

“Siapa pun bisa menghadiri proses persidangan karena sifatnya terbuka untuk umum,” tandasnya.

Sengketa ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan kebijakan afirmatif di Tanah Papua. (sem/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *