Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat telah merampungkan proses harmonisasi 18 rancangan produk hukum kepala daerah yang terdiri atas 1 rancangan peraturan wali kota, dan 17 rancangan peraturan bupati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat Muhayana, mengatakan ada metode harmonisasi yang digunakan seiring dengan penerapan kebijakan efisiensi angggaran.
“Kami sudah menyelesaikan harmonisasi rancangan produk hukum kepala daerah secara virtual dan tatap muka,” kata Muhayana di Manokwari, Rabu (9/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa ada dua rancangan peraturan kepala daerah dari Provinsi Papua Barat yang dilakukan proses harmonisasi oleh Kemenkum, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni dan Rancangan Peraturan Bupati Fakfak.
Kemudian, Provinsi Papua Barat Daya meliputi 12 Rancangan Peraturan Bupati Sorong, 1 Rancangan Peraturan Wali Kota Sorong, 1 Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat, 1 Rancangan Peraturan Bupati Sorong Selatan, dan 1 Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw.
“Jadi, ada 2 rancangan peraturan kepala daerah di Papua Barat dan 16 berasal dari wilayah Papua Barat Daya,” jelas Muhayana.
Menurut dia pembahasan produk hukum daerah maksimal 5 hari sebagai wujud komitmen peningkatan mutu pelayanan, dan seluruh proses dipantau langsung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI melalui sistem e-harmoni.
Pembahasan substantif produk hukum daerah juga tetap memperhatikan aturan hukum lainnya yang lebih tinggi, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Yang wajib hadir saat proses harmonisasi itu kepala dinas pemerkarsa, dan biro hukum masing-masing pemerintah daerah,” kata Muhayana. (fan/pbn)


***
***





