Papuabaratnews.id, Manokwari – Sidang perdana sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) sebagai Pemohon dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai termohon berlangsung pada Kamis (13/3/2025) di ruang sidang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Manokwari.
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan awal atas tiga permohonan informasi publik yang diajukan oleh PPKN. Tiga permohonan informasi publik itu sebagai berikut:
Satu, dokumen kontrak dan lampirannya terkait pengadaan barang dan jasa, baik dengan penyedia jasa maupun swakelola, pada tahun anggaran 2020 dan 2021, termasuk penggunaan dana Covid-19 di lingkungan Pemprov Papua Barat beserta laporan pertanggungjawabannya.
Dua, dokumen kontrak dan lampirannya terkait pengadaan barang dan jasa, baik dengan penyedia jasa maupun swakelola, pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tiga, dokumen kontrak dan lampirannya terkait pengadaan barang dan jasa baik dengan penyedia jasa maupun swakelola, serta beberapa kegiatan lainnya di DPR Papua Barat pada tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. Kegiatan tersebut mencakup pelaksanaan reses, perjalanan dinas, peningkatan kompetensi sumber daya aparatur, hearing, rapat paripurna, bimbingan teknis (bimtek) pimpinan dan anggota, serta honorarium dan tunjangan.
Sidang dibuka dengan pemeriksaan legal standing dari Para Pihak yang berperkara. Majelis Komisioner sempat mempertanyakan keabsahan surat kuasa dari PPKN sebagai Pemohon lantaran tidak disertai dengan dokumen badan hukum perkumpulan. Sebab itu, Majelis Komisioner meminta Pemohon untuk membuat pernyataan tertulis bahwa surat kuasa yang diterimanya benar-benar asli.
Kemudian, Ketua Majelis Komisioner Andi Sastra Beni Saragih meminta Termohon yang diwakili oleh Jemy Pigome (Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Papua Barat) dan Hendra Fatubun (Sekretaris DPRP Papua Barat) untuk menyampaikan alasan tidak merespons surat permohonan informasi publik dari PPKN. Ketua Majelis Komisioner lalu memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi.
Proses mediasi awalnya berjalan mulus, namun kemudian terjadi perdebatan karena ada ketidaksepahaman antara Pemohon dan Termohon. Mediasi yang dilaksanakan Para Pihak dilakukan dengan bantuan mediator Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Henry Viktor Sitinjak, gagal menghasilkan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Akibatnya, mediasi dinyatakan gagal, dan persidangan akan berlanjut ke tahap ajudikasi.
“Mediasi yang dilaksanakan Para Pihak dilakukan dengan bantuan mediator Komisi Informasi gagal menghasilkan kesepakatan. Sebab itu persidangan akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi, yang akan dilaksanakan pada hari Senin 17 Maret 2025 pada jam 10.00 WIT,” ungkap Andi dalam sidang tersebut.
Dengan gagalnya mediasi, sidang ajudikasi menjadi langkah selanjutnya dalam menyelesaikan sengketa ini. Proses ajudikasi akan menjadi momentum penting dalam menentukan apakah informasi yang dimohonkan PPKN dapat diakses secara terbuka atau tetap menjadi rahasia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua pihak berharap Komisi Informasi Papua Barat dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi,” kata Andi Saragih.
Adapun Majelis Komisioner yaitu Andi Sastra Beni Saragih selaku Ketua merangkap anggota, Dadan dan Siti Hindom masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Ridwan Burangasi sebagai Sekretaris Persidangan. (sem/pbn)


***
***





