banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polresta Manokwari Tangkap Satu Tersangka Penembakan Advokat Yan Warinussy, Empat Tersangka Lain Masih Buron

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB. Simangunsong memberikan keterangan terkait penangkapan salah satu tersangka kasus penembakan advokat Yan Christian Warinussy dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Selasa (4/2/2025). (Papuabaratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Kepolisian Resor Kota Manokwari menangkap satu dari empat tersangka penembakan terhadap Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy.

Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangusong di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan tersangka yang ditangkap berinsial JT sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran.

banner 325x300

“Tersangka sudah kami amankan empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Rivadin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rivadin, tersangka JT mengakui bahwa dirinya diajak oleh keempat pelaku lainnya berinsial OU yang merupakan pelaku utama, JU, HU, dan satu kerabat OU.

Keempat tersangka itu telah menyiapkan senjata api sebelum menjemput tersangka JT menggunakan kendaraan roda empat untuk melakukan aksi penembakan dimaksud.

“Tersangka JT dijemput pakai mobil, dan di dalam mobil itu sudah tersedia senpi yang digunakan untuk menembak Pak Warinussy,” ujar Rivadin.

Dia menjelaskan motif penembakan dipengaruhi pelaku dendam terhadap Yan Christian Warinussy yang menjadi pengacara atas kasus pembunuhan Yahya Sayori beberapa waktu lalu.

Lima pelaku kemudian memantau pergerakan Yan Christian Warinussy saat keluar dari Pengadilan Negeri Manokwari menuju salah satu bank Himbara pada 17 Juli 2024.

“Pak Warinussy ke bank karena sidang praperadilan kasus Yahya Sayori belum mulai. Pelaku buntuti Pak Warinussy, saat keluar dari bank baru mereka tembak,” ujar Rivadin.

Kepolisan menjerat tersangka JT dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 juncto Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka JT juga terancam pidana penjara 12 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti memiliki senjata api ilegal pada kasus sebelumnya.

“Tersangka JT ini ada dua laporan polisi. Pertama soal kepemilikan senjata api ilegal, dan keterlibatan dalam kasus penembakan Pak Warinussy,” ujar Rivadin. (fan/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *