Korban mengalami luka di telinga dan tangan setelah diduga dipukul menggunakan kayu di kawasan hutan lindung Amban. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Polresta Manokwari menangkap PH (21), mahasiswa yang diduga menganiaya wisatawan asal Belanda, Yunus Deniz, di kawasan hutan lindung Amban, Distrik Manokwari Barat. PH ditangkap pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim khusus bersama unit reaksi cepat (URC) mendeteksi keberadaan PH.
“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari,” kata Agung di Manokwari, Selasa.
Menurut Agung, penganiayaan terjadi ketika korban bersama istri dan seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Belanda berkeliling di kawasan hutan lindung Amban, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, PH diduga mencegat dan membuntuti ketiga wisatawan tersebut untuk meminta sejumlah uang. Permintaan yang tidak ditanggapi kemudian memicu perdebatan hingga berujung pada dugaan pemukulan menggunakan sebatang kayu.
Polisi menduga PH berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
“Korban mengalami luka sobek di bagian telinga kiri dan dua luka lebam di tangan,” ujar Agung.
Penyidik telah meminta keterangan korban dan rekannya. Polisi juga masih mengumpulkan informasi serta alat bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Korban dan rekannya sudah kami mintai keterangan. Ketiga WNA ini datang ke Manokwari dengan izin wisata,” katanya.
Agung menyebut, penyidik menjerat PH dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian. Polresta Manokwari akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran keimigrasian sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian serupa.
Sementara itu, anggota DPD RI Filep Wamafma meminta penganiayaan terhadap wisatawan asing tersebut menjadi perhatian serius semua pihak. Ia mengingatkan bahwa keamanan pengunjung turut memengaruhi citra Papua Barat sebagai tujuan wisata.
Menurut Filep, pemerintah melalui otoritas terkait berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang memiliki dokumen keimigrasian resmi.
“Kejadian ini berdampak luas terhadap penurunan jumlah maupun minat wisatawan mancanegara yang mau berkunjung ke wilayah Papua Barat,” kata Filep.
Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi agar rasa aman wisatawan yang berkunjung ke Papua Barat tetap terjaga. (pbn)







