Disdik Pegaf Evaluasi Program, Perkuat Tata Kelola dan Disiplin Kerja

EVALUASI PROGRAM — Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan di Anggi, Senin (21/9/2026). Rapat membahas penataan pegawai, kelanjutan PPPK paruh waktu, pembayaran gaji guru, pengelolaan Dana BOS, e-Kinerja, hingga penguatan koordinasi internal. (Foto: Dok. Disdik Pegaf)
banner 120x600

Penataan pegawai, kelanjutan PPPK paruh waktu, pembayaran gaji guru, pengelolaan Dana BOS hingga e-Kinerja menjadi fokus evaluasi.

Papuabaratnews.id, Anggi — Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sekaligus memperkuat tata kelola organisasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan.

banner 325x300

Evaluasi tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra, dalam rapat yang diikuti 42 peserta di Aula Dinas Pendidikan, Senin (21/9/2026).

Deny menekankan pentingnya solidaritas, kekompakan, serta kerja sama seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang. Koordinasi dan komunikasi internal juga perlu ditingkatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan pencapaian tujuan organisasi.

Rapat turut mengevaluasi penataan pegawai menyusul pemisahan Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Penataan dan pembagian staf akan dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) penempatan sebelumnya, khususnya bagi pegawai yang sebelumnya bertugas pada bidang Pemuda dan Olahraga.

Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pegunungan Arfak untuk ditindaklanjuti dalam proses perpindahan dan penempatan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan juga akan melakukan pendataan aparatur sipil negara (ASN) secara nominatif berdasarkan SK jabatan dan penempatan. Kepala Subbagian Kepegawaian ditugaskan menyusun daftar staf pada masing-masing bidang sesuai unit organisasi.

Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayar

Persoalan lain yang dibahas adalah kelanjutan PPPK paruh waktu yang masa berlaku SK-nya berakhir pada 30 September 2026. Perwakilan PPPK paruh waktu berharap kepastian mengenai kelanjutan atau perpanjangan masa kerja segera disampaikan kepada Bupati Pegunungan Arfak.

Terkait pembayaran gaji, dalam rapat disampaikan bahwa Bupati Pegunungan Arfak telah memberikan kepastian bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap dibayarkan. Adapun kelanjutan status PPPK paruh waktu masih perlu ditindaklanjuti.

Rapat juga membahas mekanisme pembayaran gaji guru. Dinas Pendidikan mengusulkan agar pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui rekening masing-masing guru.

Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Bupati Pegunungan Arfak bersama Kepala Dinas Pendidikan sebelum keputusan mengenai mekanisme pembayaran selanjutnya ditetapkan.

Pengelolaan Dana BOS Harus Cermat

Deny juga mengingatkan pentingnya kecermatan dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta pemberian rekomendasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Setiap rekomendasi terkait Dana BOS harus dilakukan secara teliti dan hati-hati.

Evaluasi turut menyentuh penyusunan e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pengisian e-Kinerja harus didasarkan pada kegiatan atau pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan pada masing-masing bidang.

Karena itu, setiap bidang diminta memberikan penugasan yang relevan dengan jabatan dan tanggung jawab pegawai sehingga pekerjaan yang dilaksanakan dapat menjadi dasar pengisian e-Kinerja maupun penyusunan SKP.

Dinas Pendidikan juga membahas dukungan makan bagi pegawai yang aktif menjalankan tugas di kantor. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang hadir dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Seluruh hasil evaluasi tersebut menjadi bahan tindak lanjut bagi masing-masing bidang dan pejabat terkait. Deny menegaskan evaluasi tidak berhenti pada pembahasan, tetapi harus menjadi dasar memperbaiki pelaksanaan tugas organisasi.

“Hasil evaluasi menjadi pijakan untuk memperbaiki kekurangan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas demi tercapainya tujuan organisasi,” kata Deny. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *