Menurut DK PWI Pusat persoalan tersebut telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap aturan dan loyalitas organisasi.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI kepada Firdaus. Keputusan tersebut berkaitan dengan penilaian DK atas kepatuhan organisasi dalam polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Firdaus, yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyatakan menerima keputusan tersebut, tetapi memberikan pandangan berbeda mengenai alasan pemberhentiannya.
Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari menjelaskan keputusan itu dalam rapat silaturahmi DK PWI Pusat bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) se-Indonesia yang digelar secara hibrida, Selasa (27/10/2026).
Menurut Atal, persoalan tersebut telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap aturan dan loyalitas organisasi. DK, kata dia, menilai Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI sekaligus anggota Dewan Penasihat PWI Pusat.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI,” kata Atal.
Ia menegaskan, penilaian DK tidak ditujukan kepada kedudukan Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI yang menggagas penyelenggaraan HPN secara bergiliran.
Atal menyebut keputusan pemberhentian disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat. Mereka adalah Atal S. Depari, Herbert Timbo P. Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
Menurut Atal, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat serta diambil melalui kajian dan mekanisme organisasi.
“Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang SMSI mengajukan usulan mengenai penyelenggaraan HPN. Namun, menurut dia, anggota PWI yang juga menduduki jabatan di organisasi lain tetap terikat oleh ketentuan internal PWI.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengatakan, DK mengategorikan tindakan Firdaus sebagai pelanggaran berat. DK menilai tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Salah satu ketentuan yang dirujuk ialah Peraturan Organisasi Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Menurut penjelasan Nurcholis, aturan itu memuat kewajiban menjaga keberlangsungan HPN dan loyalitas anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain. Aturan tersebut juga mengatur pencegahan benturan kepentingan serta larangan mengusulkan perubahan kewenangan program strategis tanpa melalui mekanisme organisasi.
Dalam rapat tersebut, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut mendukung keputusan DK PWI Pusat.
Firdaus sebelumnya telah menyampaikan tanggapan melalui surat tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Atal. Surat itu turut ditembuskan kepada jajaran PWI Pusat, Ketua Dewan Pers, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi.
Dalam tanggapannya, Firdaus menyatakan menerima pemberhentian tersebut dengan lapang dada. Ia mengungkapkan bahwa undangan klarifikasi yang diterimanya sebelum keputusan terbit telah memperlihatkan adanya perbedaan sikap mendasar mengenai penyelenggaraan HPN.
Firdaus memandang pemberhentiannya berpangkal pada prinsip perjuangan organisasi. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut, menurut pandangannya, bukan berkaitan dengan pelanggaran moral, tindak pidana, ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Polemik ini mengemuka setelah PWI menetapkan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN–Porwanas pada 24 Juni 2026. Rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 juga menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan ketua Marthen Selamet Susanto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat. (pbn)







