Pemprov Gandeng Kejati Papua Barat Mitigasi Risiko Hukum Pembangunan

SINERGI HUKUM – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa seusai penandatanganan nota kesepahaman tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara di Manokwari, Rabu (9/9/2026). (Foto: Papuabaratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Jaksa pengacara negara dilibatkan dalam pendampingan program pemerintah hingga penyelamatan aset daerah.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah Provinsi Papua Barat memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

banner 325x300

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan jaksa pengacara negara dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Tujuannya supaya ada kepastian hukum, terutama saat pemerintah provinsi menghadapi masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan,” kata Dominggus di Manokwari, Rabu (9/9/2026).

Menurut Dominggus, kepastian hukum diperlukan agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berwibawa. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini langkah nyata memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah provinsi dan kejaksaan,” ujarnya.

Dominggus menegaskan, kerja sama dengan Kejati Papua Barat tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara ketika persoalan hukum telah terjadi. Pendampingan hukum juga dibutuhkan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah risiko penyimpangan maupun tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pemberian bantuan dan pertimbangan hukum dengan melibatkan jaksa pengacara negara diharapkan turut mendorong terbentuknya budaya birokrasi yang semakin tertib dan transparan.

“Setiap program pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah itu sendiri. Semua harus berjalan beriringan,” kata Dominggus.

Tiga Gugatan Dimenangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat I Putu Gede Astawa mengatakan, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah provinsi telah memberikan hasil konkret dalam penanganan perkara perdata.

Sepanjang 2024 hingga 2025, terdapat tiga gugatan perdata dari masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat yang penanganannya diserahkan kepada jaksa pengacara negara Kejati Papua Barat.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, tanah dan bangunan UPTD Balai Benih Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat, serta tanah dan Kantor Pelelangan Ikan Sanggeng, Manokwari.

“Ketiga gugatan masyarakat kepada pemerintah provinsi telah dimenangkan oleh jaksa pengacara negara pada Kejati Papua Barat,” ujar Putu.

Ia menegaskan, Kejati Papua Barat berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah provinsi dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari penyimpangan hukum.

Pendampingan tersebut juga mencakup upaya pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Papua Barat yang masih bermasalah secara hukum maupun administrasi.

“Kalau ada aset pemerintah provinsi yang masih dikuasai pihak lain, aset-aset yang belum bersertifikat, kami siap membantu selamatkan aset tersebut,” kata Putu. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *