Filep Desak Transparansi PI 10 Persen LNG Tangguh

LNG TANGGUH – Kompleks fasilitas LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas membuka secara transparan status dan nilai keekonomian participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Tangguh hingga berakhirnya kontrak kerja sama pada 2055. (Foto: Dok. bp Indonesia)
banner 120x600

Senator Papua Barat meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas membuka nilai keekonomian hingga proyeksi penerimaan PI sampai 2055 serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat adat.

Papuabaratnews.id, Manokwari –-  Anggota DPD Republik Indonesia asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas membuka secara transparan status dan nilai keekonomian participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

banner 325x300

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan hak ekonomi Papua Barat sebagai daerah penghasil sekaligus mengetahui besaran manfaat yang berpotensi diterima daerah hingga berakhirnya kontrak kerja sama Tangguh pada 2055.

Filep mengatakan keterbukaan informasi harus mencakup nilai keekonomian PI, proyeksi penerimaan, kewajiban pembiayaan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga mekanisme pembagian manfaat dari pengelolaan minyak dan gas bumi.

“Tangguh bukan hanya aset migas nasional, tetapi memiliki nilai ekonomi sangat besar bagi wilayah penghasilnya. Maka PI 10 persen layak dipertegas eksistensinya,” kata Filep dalam keterangan resmi di Manokwari, Selasa (8/9/2026).

Menurut Filep, urgensi transparansi semakin besar setelah kapasitas produksi LNG Tangguh meningkat menjadi sekitar 11,4 juta ton per tahun menyusul beroperasinya Train 3.

Tangguh juga memasuki fase pengembangan melalui proyek Ubadari–CCUS–Compression (UCC) dengan nilai investasi sekitar 7 miliar dolar AS dan potensi sumber daya gas sekitar 3 triliun kaki kubik (Tcf). Data tersebut juga tercantum dalam keterangan resmi DPD RI.

Filep menjelaskan, nilai PI dapat dihitung berdasarkan arus kas dan keekonomian dengan memperhitungkan pendapatan, biaya operasi, investasi, kewajiban kepada negara, serta kewajiban pembiayaan badan usaha penerima PI.

“Apabila Papua Barat tidak memperoleh PI, bukan hanya kehilangan potensi pendapatan hari ini, tetapi juga kesempatan membangun aset ekonomi daerah jangka panjang,” ujarnya.

Buka Model Ekonomi PI

Filep meminta Kementerian ESDM dan SKK Migas membuka model keekonomian PI 10 persen Tangguh kepada publik.

Model tersebut, kata dia, harus memuat nilai kini bersih (NPV), internal rate of return (IRR), proyeksi arus kas yang dapat diterima BUMD, kewajiban pembiayaan, hingga periode pengembalian investasi.

Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pembagian manfaat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemegang PI, termasuk lapangan maupun proyek yang menjadi objek PI 10 persen.

Kejelasan juga diperlukan terkait status hak PI Papua Barat dalam kontrak kerja sama Tangguh yang telah diperpanjang hingga 2055.

“Perpanjangan KKS Tangguh disetujui pada Desember 2022. Pemerintah harus menjelaskan apakah saat itu PI 10 persen telah ditawarkan kepada pemerintah daerah atau BUMD Papua Barat,” kata Filep.

Menurut dia, PI yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel berpotensi menjadi sumber penerimaan jangka panjang bagi Papua Barat. Manfaat ekonominya dapat digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, hingga penciptaan lapangan kerja.

Karena itu, pemerintah juga perlu menjelaskan hambatan yang menyebabkan realisasi PI belum tuntas.

“PI dapat menjadi instrumen membangun kemandirian ekonomi daerah, bukan sekadar tambahan penerimaan APBD,” ujarnya.

Manfaat Harus Sampai ke Masyarakat Adat

Filep menegaskan kepentingan masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam tata kelola PI Tangguh. Alasannya, kegiatan LNG Tangguh berlangsung dalam ruang sosial dan historis masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut dia, manfaat ekonomi dari PI tidak boleh berhenti pada struktur pemerintahan maupun BUMD penerima PI. Harus ada mekanisme yang jelas agar manfaat tersebut turut dirasakan masyarakat adat dan masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan migas.

“Sebagai anggota DPD RI Dapil Papua Barat, saya minta Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan audit hukum dan ekonomi terhadap pelaksanaan PI 10 persen pada KKS Tangguh,” katanya.

Audit tersebut, lanjut Filep, diperlukan untuk memperjelas status PI dalam perpanjangan KKS hingga 2055 sekaligus memastikan ketentuan regulasi mengenai PI telah dijalankan.

Ia meminta pemeriksaan mencakup implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan regulasi turunannya, serta penerapan ketentuan terbaru terhadap pengembangan lapangan dan kegiatan pengembangan Tangguh.

Audit juga harus memastikan terdapat mekanisme yang dapat menjamin manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dan masyarakat terdampak.

“Audit harus memastikan mekanisme manfaat PI bagi masyarakat adat dan masyarakat terdampak di Teluk Bintuni, Papua Barat,” ujar Filep. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *