Empat Fraksi DPRP Papua Barat Desak Pembentukan Panja DOB Papua Barat Tengah

Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat paripurna di Manokwari. DPRP Papua Barat akan membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah. (Foto: Papuabaratnews.id)
banner 120x600

Empat kabupaten di wilayah adat Bomberay diusulkan bergabung dalam provinsi baru, yakni Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana.

 

banner 325x300

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Empat dari enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mendesak pembentukan panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti aspirasi pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah.

Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan empat fraksi telah menyampaikan pandangan yang sama dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2026) malam. Pandangan tersebut berkaitan dengan aspirasi masyarakat di wilayah adat Bomberay.

“Aspirasi yang sudah disampaikan melalui empat fraksi segera ditindaklanjuti dengan membentuk panja agar bisa mengawal aspirasi masyarakat adat Bomberay,” ujar Orgenes di Manokwari, Selasa (1/9/2026).

Empat fraksi tersebut meliputi Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).

Usulan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberay mencakup empat kabupaten, yakni Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana.

“Nanti sekretariat dewan menerbitkan surat keputusan (SK) panja. Pemekaran wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kami tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Orgenes.

Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengatakan setiap aspirasi pemekaran wilayah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan ruang kepada masyarakat di tujuh wilayah adat untuk menyampaikan aspirasi terkait pemekaran wilayah.

Tujuh wilayah adat tersebut meliputi Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay.

“Aturan membolehkan dan Otsus juga memberikan ruang, tetapi hingga saat ini ada dua wilayah adat yang belum diakomodasi oleh negara,” ujar Ali Baham.

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRP Papua Barat, Rachmad C. Sinamur, mengatakan aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah dari masyarakat adat Bomberay telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu. Namun, upaya tersebut terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah.

Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah sebelumnya juga pernah disampaikan kepada pemerintah pusat.

Pada Januari 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana menyepakati pengusulan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah yang mencakup empat kabupaten tersebut.

Rachmad mengatakan aspirasi itu perlu ditindaklanjuti di tingkat pemerintah daerah sembari menyiapkan persyaratan lainnya, termasuk pembentukan DOB kabupaten agar provinsi induk tetap memiliki cakupan wilayah yang memadai. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *