Pemkot Sorong berkomitmen mengalihkan mereka menjadi PPPK penuh waktu, tetapi pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat.
Papuabaratnews.id, Sorong –- Sebanyak 276 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, masih menanti kepastian pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan pemerintah daerah telah berulang kali berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB untuk memperjuangkan status 276 PPPK paruh waktu tersebut.
“Kami sudah enam kali, kalau tidak salah, mendatangi BKN sampai Kementerian PANRB untuk mengurus masalah ini,” kata Septinus di Sorong, Senin (7/9/2026) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, Pemkot Sorong memiliki komitmen untuk mendorong seluruh PPPK paruh waktu beralih menjadi pegawai penuh waktu. Upaya itu juga diperjuangkan bersama kepala daerah lainnya yang menghadapi persoalan serupa.
“Saya termasuk salah satu kepala daerah yang berjuang bersama semua kepala daerah supaya rekan-rekan ini menjadi penuh waktu,” ujarnya.
Septinus meminta para PPPK paruh waktu tidak khawatir dan tetap bersabar. Setelah petunjuk teknis diterbitkan pemerintah pusat, proses pengalihan status akan dilaksanakan melalui BKN sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Tidak akan dirumahkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong Roberth Asmuruf memastikan pemerintah daerah tidak memiliki kebijakan untuk merumahkan 276 PPPK paruh waktu tersebut.
Menurut dia, seluruh pegawai itu tercatat dalam data kepegawaian Pemkot Sorong dan akan diakomodasi setelah pemerintah pusat menerbitkan petunjuk teknis pengalihan status.
“Jumlah yang diupayakan sesuai data kami adalah 276 PPPK paruh waktu,” kata Roberth.
Ia mengatakan BKPSDM belum dapat memproses perubahan status karena membutuhkan petunjuk teknis sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan.
“Sebanyak 276 PPPK itu sudah pasti diakomodasi. Kami hanya menunggu petunjuk teknis. Kalau sudah turun, sebagai organisasi perangkat daerah teknis, kami langsung menyelesaikannya,” ujarnya.
Roberth kembali meminta para PPPK paruh waktu bersabar sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat. Ia memastikan Pemkot Sorong terus berupaya agar mereka dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami berharap untuk sementara ini bersabar. Setelah petunjuk teknis turun, kami akan memprosesnya. Itu sudah menjadi komitmen Wali Kota Sorong,” katanya.
Belum membuka penerimaan ASN
Di tengah upaya pengalihan status tersebut, Pemkot Sorong belum berencana membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil maupun PPPK baru.
Roberth mengatakan jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Sorong telah mencapai sekitar 5.600 orang. Jumlah itu sementara dinilai mencukupi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk sementara, kami belum membuka penerimaan. Ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak ada lagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tercatat dalam data kepegawaian Pemkot Sorong. Karena itu, kebijakan kepegawaian dalam waktu dekat akan diprioritaskan pada penyelesaian status 276 PPPK paruh waktu sambil menunggu arahan pemerintah pusat. (pbn)







