PLN Tancap Gas Perkuat Legalitas Aset, SUTT Manokwari–Prafi Makin Mantap

Perwakilan PLN UIP Maluku dan Papua bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melakukan koordinasi terkait sertifikasi aset tanah untuk pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Manokwari–GI Prafi. PLN dan Kantor Pertanahan Manokwari terus memproses legalitas aset guna mendukung pembangunan jaringan transmisi di Papua Barat. (Foto: Dok. PLN UIP MPA)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) terus memperkuat legalitas aset untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Papua Barat. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan lima sertifikat tanah untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV PLTMG Manokwari–Gardu Induk (GI) Prafi.

Lima sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, kepada PLN UIP Maluku dan Papua di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari.

banner 325x300

Sertifikat itu merupakan bagian dari proses sertifikasi aset tanah yang dilakukan PLN untuk mendukung pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Manokwari–GI Prafi.

Hingga saat ini, PLN UIP Maluku dan Papua bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari terus memproses 11 sertifikat yang berkaitan dengan kebutuhan aset pembangunan jaringan transmisi tersebut.

General Manager PLN UIP Maluku dan Papua, Abdul Haris, mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dalam proses sertifikasi aset PLN.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan PLN UIP Maluku dan Papua di Manokwari. Sebanyak lima sertifikat diserahkan sebagai bagian dari proses legalisasi aset untuk pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Manokwari–GI Prafi. (Foto: Dok. PLN UIP MPA)

“Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya PLN memastikan kepastian hukum dan legalitas aset yang mendukung pembangunan SUTT 150 kV PLTMG Manokwari–GI Prafi. Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan dari BPN Manokwari. Kolaborasi ini tentunya sangat penting agar proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Abdul Haris.

Menurut Haris, penataan dan sertifikasi aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kepastian legalitas tanah akan mendukung pengelolaan aset PLN secara tertib sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan pembangunan jaringan transmisi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, mengatakan pihaknya terus mendukung PLN dalam proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk terus mendukung proses sertifikasi aset PLN. Penyerahan sertifikat hari ini merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan. Kami berharap sinergi dan koordinasi antara BPN dan PLN dapat terus ditingkatkan sehingga proses sertifikasi selanjutnya dapat berjalan dengan lancar,” kata Denny.

Penyerahan lima sertifikat tersebut menjadi bagian dari sinergi PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *