ABH Pembunuh Siswi SMP di Nabire Divonis Maksimal 10 Tahun

Keluarga korban membawa foto siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan saat mengikuti proses hukum perkara tersebut di Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/9/2026). Majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan pidana maksimal 10 tahun kepada anak yang berhadapan dengan hukum setelah unsur pembunuhan berencana dinyatakan terbukti. (Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan)
banner 120x600

Majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana terbukti. Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan upaya hukum.

Papuabaratnews.id, Nabire –- Majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire.

banner 325x300

Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristovel Panggabean, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dakwaan primer pembunuhan berencana terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan semuanya, mulai dari niat, bentuk kesalahan, motif, apakah tindakan direncanakan atau tidak, hingga pengaruh dan tujuan yang dimaksudkan anak,” kata Kristovel di Nabire, Jumat (4/9/2026) seperti dikutip Antara.

ABH dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan 10 tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nabire.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nabire, Donny, mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana penjara maksimal yang dapat dijatuhkan kepada anak berdasarkan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Hakim juga memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pertimbangan tersebut mencakup lamanya pidana dan tujuan pemidanaan terhadap anak. ABH selanjutnya akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura sesuai rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan hasil penelitian kemasyarakatan.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Achmadi Ali dengan hakim anggota Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga.

Kedua pihak masih pikir-pikir

Kristovel menjelaskan, penasihat hukum ABH belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk anak, melalui advokat menyatakan akan pikir-pikir. Dalam undang-undang diberikan waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan putusan tersebut tidak dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun. Selama proses persidangan, keluarga korban dan warga yang tergabung dalam kerukunan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) beberapa kali menyampaikan aspirasi di sekitar pengadilan.

Menurut Kristovel, majelis hakim tetap bekerja secara independen dan memutus perkara berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Berdasarkan undang-undang kekuasaan kehakiman, hakim tetap memutus berdasarkan fakta yang terbukti dan terungkap di persidangan. Independensi tetap terjaga dan mandiri,” katanya.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penasihat hukum ABH dan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *