Uji Laboratorium Ungkap Pencemaran, DPR Papua Barat Minta PT SAPB Ditutup

Tim Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku bersama DLHP Papua Barat mengambil sampel air saat mengawasi dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas ekstraksi kayu akar kuning di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (5/7/2026). (Foto: DLHP Papua Barat)
banner 120x600

Perusahaan itu tidak kantongi izin, maka harusnya ditindak tegas. Jangan biarkan dampak kerusakan yang lebih jauh.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Anggota DPR Papua Barat Saleh Siknun meminta pemerintah menutup aktivitas PT SAPB di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, menyusul hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencemaran lingkungan.

banner 325x300

Saleh mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut karena selain ditemukan pencemaran lingkungan, kegiatan perusahaan juga disebut tidak dilengkapi perizinan yang sesuai.

“Perusahaan itu tidak kantongi izin, maka harusnya ditindak tegas. Jangan biarkan dampak kerusakan yang lebih jauh,” ujarnya di Manokwari, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Papua Barat dengan melibatkan lintas sektor.

Pengawasan kolaboratif, kata Saleh, diperlukan untuk mencegah kegiatan investasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan berusaha maupun lingkungan, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.

“Pengawasan kolaboratif itu termasuk libatkan masyarakat lokal,” ujar Saleh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap mengatakan hasil uji laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) menunjukkan sampel air dan tanah dari sekitar aktivitas perusahaan mengalami pencemaran.

“Hasil uji sampel air limbah dan tanah, positif tercemar. Sekarang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan nantinya sama-sama dengan Polda Papua Barat ke lokasi perusahaan,” kata Reymond.

Menurut dia, pencemaran berkaitan dengan limbah bahan kimia dari proses ekstraksi kayu akar kuning yang dibuang tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.

DLHP juga menemukan kegiatan perusahaan tidak dilengkapi dokumen maupun persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya.

Selain itu, sejumlah pekerja ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan proses ekstraksi menggunakan garam serta bahan kimia lainnya sehingga berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.

Reymond mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2024 dan mempekerjakan enam tenaga kerja asing asal China.

“Kami terima informasi bahwa perusahaan sudah beroperasi sejak 2024 dan terdapat enam pekerja asing asal China. Mereka ada buka cabang di Teluk Bintuni dengan nama berbeda,” katanya.

DLHP Papua Barat bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan tersebut. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *