KPPN Manokwari mencatat realisasi penyaluran DAK Fisik Tahap I baru mencapai 19,61 persen. Dua pemerintah daerah masih menyelesaikan proses pengadaan dan kontrak sebelum pencairan dana dilakukan.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026 di wilayah Papua Barat baru mencapai Rp12,945 miliar atau 19,61 persen dari total pagu yang telah memenuhi persyaratan penyaluran.
Kepala KPPN Manokwari, Arif Rahman Hakim, mengatakan penyaluran tersebut telah dilakukan kepada empat pemerintah daerah yang telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan pencairan DAK Fisik Tahap I.
“Total pagu DAK Fisik Tahun 2026 yang dialokasikan pemerintah pusat untuk empat pemerintah daerah di wilayah kerja kami mencapai Rp66,01 miliar,” kata Arif di Manokwari, Rabu.
Empat pemerintah daerah yang telah menerima penyaluran DAK Fisik Tahap I, masing-masing Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp3,85 miliar, Kabupaten Teluk Wondama Rp3,58 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp2,87 miliar, dan Kabupaten Teluk Bintuni Rp2,62 miliar.
Menurut Arif, besaran dana yang disalurkan telah sesuai ketentuan, yakni 25 persen dari total pagu DAK Fisik yang diterima masing-masing daerah.
Sementara itu, dua pemerintah daerah lainnya masih menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak sebagai salah satu syarat utama pencairan DAK Fisik Tahap I.
“Dua pemerintah daerah yang masih berproses yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan pagu Rp4,20 miliar dan Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan pagu Rp10,02 miliar,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses penyaluran, KPPN Manokwari terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tingkat provinsi maupun kabupaten, sekaligus memberikan asistensi kepada perangkat daerah yang mengelola DAK Fisik.
Pendampingan tersebut dilakukan agar seluruh dokumen persyaratan dapat disampaikan tepat waktu sehingga tidak menghambat proses pencairan dana.
Arif menjelaskan, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I telah diperpanjang dari semula 22 Juli menjadi paling lambat 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
“Perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur DAK Fisik Tahap I diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/PK/2026,” katanya.
Ia juga merinci pagu DAK Fisik Tahun Anggaran 2026 untuk masing-masing pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Manokwari, yakni Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp15,41 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni Rp14,33 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp11,51 miliar, dan Kabupaten Teluk Wondama Rp10,51 miliar.
Dengan realisasi penyaluran sebesar 25 persen kepada empat daerah tersebut, kata Arif, proses pencairan telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah pusat. (pbn)







