Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Papuabaratnews.id, Jakarta — Majelis hakim memvonis bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun sebulan setelah putusan, denda itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah pada sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam lamanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Turut mendampingi Nadiem dalam ruang persidangan, kedua orangtuanya, Nono Anwar Makariem dan Atika Algadri.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Purwanto.
Purwanto menambahkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika hasil sitaan dan lelang kekayaan itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, hukuman akan diganti menjadi pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidernya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Adapun dakwaan subsider itu menyoal penyalahgunaan wewenang atas dari jabatan menteri yang disandangnya sewaktu kasus itu berlangsung.
Sementara itu, majelis hakim menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primernya. Untuk itu, ia terbebas dari hukuman yang termuat dari Pasal 2 Ayat (I) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (I) ke-1 KUHP atau Pasal 603 KUHP.
”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rutan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Purwanto.

Purwanto juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan Nadiem dalam hukumannya. Beberapa hal itu, antara lain, Nadiem dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, Nadiem juga dianggap menyalahgunakan wewenang, alih-alih menjadi teladan. Keadaan ekonomi Nadiem yang serba berkecukupan dan membuatnya tidak melakukan perbuatan korupsi ikut mendasari hakim memberatkan hukuman.
”Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Purwanto.
Sementara itu, sebut Purwanto, ada juga sejumlah hal yang meringankan Nadiem, seperti belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, Nadiem juga dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Seusai persidangan, Nadiem menilai vonis yang dikenakan kepadanya tidak masuk akal. Ia mempertanyakan alasan beratnya hukuman yang diterimanya. Bahkan, ia menganggap mayoritas hakim yang memberikan vonis kepadanya tidak benar-benar mengungkapkan fakta persidangan.
Naik banding
Nadiem turut menyinggung salah seorang hakim yang memiliki opini berseberangan dibandingkan hakim lainnya, yakni Andi Saputra. Hakim itu meminta Nadiem agar dibebaskan tanpa syarat. Pasalnya, Nadiem dinilai tidak terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan kepadanya.
”Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” kata Nadiem.
Nadiem mengaku, hanya memiliki harapan kepada segenap masyarakat. Lebih-lebih bagi mereka yang masih percaya adanya kebenaran. Selama setahun terakhir, ia mengaku telah berjuang membuka kejujuran. Namun, ia merasa segala yang dilakukannya itu seakan tidak berarti.
”Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem.

Disambut pengojek daring
Sebelumnya, Nadiem tiba mengenakan kemeja batik didampingi istrinya, Franka Franklin Makarim, sekitar pukul 09.30 WIB. Di gerbang gedung pengadilaan, sejumlah pengemudi ojek daring berjaket Go-Jek langsung menyambutnya dan mengajak Nadiem melihat sebuah papan putih besar bertuliskan kata-kata dukungan bagi Nadiem. Sejenak melihat papan itu, ia langsung menitikkan air mata sembari memeluk Franka.
Sebagian pengemudi ojek daring itu lalu mendekat dan menjabat tangan Nadiem. Mereka meminta Nadiem tetap semangat dan mengharap pendiri aplikasi transportasi itu diputus bebas. Hanya ucapan terima kasih yang keluar dari mulut Nadiem setelah mendengar semua dukungan itu.
Nadiem mengaku sulit mencari kata-kata untuk menggambarkan perasaannya hari itu. Pasalnya, perasaan terbesar yang dirasakannya hanya syukur. Ia bersyukur banyak orang yang menemaninya selama satu tahun terakhir sidang kasus dugaan korupsinya berjalan. Keberadaan orang-orang itu membuatnya tidak merasa sendirian.
”Apa pun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang, saya tidak sendirian karena saya punya keluarga, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya,” kata Nadiem kepada wartawan sebelum persidangan dimulai.
Nadiem meyakini, ada hikmah yang jauh lebih besar dari peristiwa yang menimpanya. Ia berharap agar kasusnya bisa membawa perubahan bagi sistem hukum Indonesia, terentang dari proses penuntutan hingga pembuktian. Ia juga menyatakan tidak pernah menyesal atas segala pengabdian yang pernah dilakukannya bagi bangsa ini.
”Teman-teman, sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas, apa pun yang terjadi dengan saya,” kata Nadiem. (pbn)







