KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus Papua, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran dan Bebas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). (Foto: Humas KPK)
banner 120x600

Setiap rupiah Dana Otsus harus dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Papuabaratnews.id, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui reformasi tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

banner 325x300

Komitmen tersebut ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan itu diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua Raya bersama DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kementerian dan lembaga terkait.

Forum tersebut bertujuan menyusun langkah bersama untuk memperkuat tata kelola Dana Otsus mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Setyo.

Menurutnya, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan Dana Otsus berjalan semakin efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia menegaskan, KPK tidak hanya mendorong pemenuhan aspek administratif, tetapi juga membangun komitmen seluruh kepala daerah untuk memperbaiki sistem pemerintahan secara menyeluruh.

“Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan evaluasi yang komprehensif sekaligus mendorong perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.

“KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan,” katanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengukuhkan pengurus Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan tata kelola Dana Otsus di Tanah Papua. (Foto: Humas KPK)

Dalam evaluasi yang dilakukan, KPK masih menemukan sejumlah area yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat yang menggunakannya telah memasuki masa purnatugas.

Selain itu, KPK juga mendorong pemerintah daerah memisahkan rekening Dana Otsus dari rekening APBD. Langkah tersebut dinilai akan memudahkan pelacakan arus keluar-masuk anggaran sehingga pengelolaan Dana Otsus menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.

“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” ujar Setyo.

KPK juga akan mengevaluasi pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua Raya guna mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menyusun langkah-langkah perbaikan.

Sementara itu, Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada KPK bersama seluruh kementerian dan lembaga yang telah menginisiasi forum strategis tersebut.

Menurut Aryoko, penguatan tata kelola Dana Otsus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di Tanah Papua.

“Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Dana tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pelantikan Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua yang dipimpin Wakil Gubernur Papua. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam mengawal pengelolaan Dana Otsus yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *