Layanan adminduk menjangkau empat lapas dan rutan di Papua Barat untuk memastikan warga binaan memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat mengakses layanan publik, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Papuabaratnews.id, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan warga binaan pemasyarakatan tetap memperoleh hak atas layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui program jemput bola yang menjangkau 1.324 warga binaan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat, dr. Ria Maria Come, mengatakan pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Setelah menerima surat tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil di empat kabupaten yang memiliki lapas dan rutan. Hasilnya, sebanyak 1.324 warga binaan memperoleh layanan administrasi kependudukan,” kata Ria di Manokwari, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, layanan terbesar dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Manokwari dengan total 1.048 pelayanan selama dua hari. Rinciannya meliputi perekaman KTP elektronik terhadap 16 warga binaan, penerbitan 98 KTP elektronik, serta validasi 934 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, di Lapas Kelas IIB Fakfak terdapat 48 pelayanan yang terdiri atas empat perekaman KTP elektronik dan penerbitan 44 KTP elektronik.

Di Lapas Kelas III Kaimana, Disdukcapil memberikan 38 pelayanan yang mencakup 19 perekaman dan 19 penerbitan KTP elektronik.
Adapun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni, tercatat sebanyak 190 pelayanan, terdiri atas perekaman KTP elektronik bagi 18 warga binaan dan validasi 172 NIK.
Secara keseluruhan, program tersebut menghasilkan 57 layanan perekaman KTP elektronik, penerbitan 161 dokumen kependudukan berupa KTP elektronik maupun kartu keluarga, serta validasi 1.106 NIK.
Menurut Ria, layanan adminduk bagi warga binaan tidak hanya bertujuan memenuhi hak administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung akses terhadap berbagai layanan publik, terutama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan. Selama menjalani masa pidana, warga binaan tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan syarat dokumen kependudukannya lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil Papua Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pengelola lapas maupun rutan agar seluruh warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat segera terlayani.
Program jemput bola tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memastikan seluruh penduduk, termasuk warga binaan pemasyarakatan, memperoleh hak yang sama atas dokumen kependudukan sebagai identitas hukum dan pintu masuk berbagai layanan dasar pemerintah. (pbn)







