Pembentukan tim gabungan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan perwira polisi dalam praktik BBM ilegal tersebut.
Papuabaratnews.id, Aimas –- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya membentuk tim gabungan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polri dalam kasus mafia bahan bakar minyak subsidi di Kota Sorong.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu mengatakan pembentukan tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan perwira polisi dalam praktik bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut.
Tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat.
“Setelah informasi ini viral, kami langsung membentuk tim dan memanggil penasihat hukum Deisy Budi Kasih untuk mendapatkan penjelasan awal,” ujar Sanches di Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (24/4/2026) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan penasihat hukum, pihaknya kemudian memanggil sejumlah anggota yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Polda PBD telah menerima 10 nama anggota polisi yang diduga terlibat mafia BBM, termasuk dua perwira menengah berinisial AS dan EP.
“Kami sudah memanggil mereka satu per satu agar keterangan yang diperoleh bisa lebih komprehensif. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Sanches menambahkan dari hasil pendalaman awal juga telah diuraikan dugaan peran masing-masing anggota yang terlibat dalam kegiatan penimbunan BBM subsidi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar di Kota Sorong.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Jenny Hengkelare mengatakan kasus ini terungkap pada 8 April 2026 ketika tim menemukan kegiatan pemindahan BBM subsidi jenis biosolar dari kendaraan tangki ke tempat penampungan di dalam gudang.
“Peristiwa tersebut terjadi di gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Pattimura, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong,” jelasnya.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni ABR selaku sopir kendaraan tangki, FK sebagai kondektur, serta JM yang bertugas sebagai petugas keamanan gudang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari gudang yang dikelola seorang berinisial DBK di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi,” katanya.
Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan BBM subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memanfaatkan beberapa barcode secara bergantian, kemudian dijual kembali setelah terkumpul dalam jumlah besar.
“Setelah terkumpul hingga sekitar lima ribu liter, BBM kemudian dijual kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” kata Jenny.
Dia menambahkan praktik tersebut telah berlangsung beberapa kali selama Februari hingga April 2026.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ABR sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2026.
Selain itu, delapan orang saksi telah diperiksa dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari SPBU maupun instansi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (pbn)


***
***





