Penentuan parliamentary threshold perlu menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai politik, dan perlindungan suara sah rakyat.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dirumuskan secara proporsional agar tidak mengorbankan suara sah pemilih dalam pemilu.
Menurut Arief, penyusunan formula ambang batas perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, termasuk stabilitas politik dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
“Faktor-faktor stabilitas politik, efektivitas pengambilan keputusan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan itu tetap perlu diperhatikan, dan itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dikehendaki semacam itu,” ucapnya di Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.
Ditegaskannya, perubahan formula ambang batas pada dasarnya bertujuan sederhana, yakni menyelaraskan kerja lembaga negara dengan visi dan misi kebangsaan yang sama, meski berasal dari latar belakang partai politik berbeda.
“Partai apa pun, tujuan visi-misinya sama di situ (parlemen). Meskipun di-breakdown menurut visi-misi partai masing-masing, tapi arahnya semuanya ke sana. Saya waktu rapat-rapat dengan ketua-ketua partai, dengan Bapak Presiden waktu itu Pak Jokowi, kita sama-sama diikat oleh visi-misi yang sama,” tuturnya.
Arief menyatakan prinsip proporsionalitas diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai politik, dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
“Yang pertama, MK menekankan perlu adanya proporsionalitas. Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen,” ujar Arief.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menurutnya memberi penegasan bahwa perubahan formula ambang batas tidak boleh sampai menghilangkan suara sah pemilih secara sia-sia.
“Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ambang batas parlemen bukanlah faktor utama penentu stabilitas pemerintahan, dan perlu dikaji secara rasional serta komprehensif.
“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik daripada demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, penerapan ambang batas parlemen kerap dikaitkan dengan kebutuhan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, secara konseptual, ia menilai tidak ada hubungan langsung antara besaran threshold dan kokohnya pemerintahan.
Yusril juga mengungkapkan, saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum. Karena itu, penyederhanaan partai politik tidak bisa serta-merta dijadikan alasan pembenar keberadaan ambang batas.
Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyampaikan kritik terhadap penerapan ambang batas parlemen yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen.
Dia berpendapat kebijakan tersebut justru berisiko menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar. “Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujar pria yang akrab disapa OSO tersebut. (ant/pbn)


***
***





